Simpang Susun Cikande Resmi Beroperasi
Proyek pembangunan Simpang Susun atau interchange Cikande resmi beroperasi pada 3 April 2018 pukul 00.00 WIB.
Simpang Susun Cikande diresmikan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi didampingi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Presiden Direktur PT. Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna di Gerbang Tol Cikande, Rabu (2/5).
Simpang Susun Cikande ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang – Merak berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2018 dengan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 311/KPTS/M/2018.
Simpang Susun yang dibangun sejak bulan April 2014 memiliki panjang 1,3 KM ini diharapkan dapat menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan mempelancar arus lalu lintas di beberapa wilayah seperti Balaraja, Ciujung dan Serang. Adanya Simpang Susun Cikande ini akan berdampak terhadap investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang Timur, sehingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang dan turut membantu menjadi solusi mengurangi jumlah pengangguran yang saat ini masih tinggi.
Dibangunnya Simpang Susun Cikande jumlah Gerbang Tol ruas Tangerang – Merak yang semula 9 menjadi 10. Gerbang Tol Cikande ini didukung oleh alat timbangan kendaraan Weigh In Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan dan terintegrasi pada sistem peralatan tol. WIM ini mampu mendeteksi berat kendaraan ketika kendaraan memasuki Gardu Gerbang Tol.
Sebelum diresmikan, proyek Simpang Susun Cikande telah dilakukan uji laik operasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas. Evaluasi laik operasi yang dilakukan diantaranya meliputi ketentuan teknis dan administratif serta ketentuan sistem tol.