Prinsip Penyelengaraan
Sesuai UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005 Secara umum, prinsip penyelenggaraan jalan tol adalah sebagai berikut:
- Pemerintah menyusun rencana umum jaringan jalan nasional termasuk di dalamnya jalan tol yang ditetapkan oleh Menteri sebagai dasar pembangunan.
- Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah. Sebagian wewenang meliputi dengan pengaturan, pengusahaan dan pengawasan jalan toldilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
- Pendanaan pengusahaan jalan tol berasal dari Pemerintah dan/ atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan kelayakan ekonomi dan finansial (lihat skema investasi).
- Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapatdiwujudkan oleh Badan Usaha, Pemerintah dapatmengambil langkah sesuai kewenangannya, yaitu dengan melaksanakan pembangunan jalan tol sebagian atau seluruhnya yang pengoperasiannya dilakukan oleh swasta.
Share Berita Ini