Tugas BPJT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 43/PRT/M/2015 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempunyai tugas dan fungsi :
1. Merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
2. Melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
3. Melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
4. Melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
5. Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
6. Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya;
7. Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan
8. Melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
SHARE: