Tugas BPJT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol Pasal 5 dan 6 terkait Wewenang, Tugas dan Fungsi BPJT adalah sebagai berikut:
Wewenang, Tugas dan Fungsi BPJT
Tugas BPJT
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliput, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Negara dan kemakmuran rakyat.
Fungsi BPJT
- Melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan penyesuaian tarif Tol;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian;
- Merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan Konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan
- Melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Share Berita Ini