Zona Integritas
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
6 area perubahan Zona Integritas
Perubahan Zona Integritas sesuai Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, dan SK Kepala BPJT Nomor 04/KPTS/P/2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan BPJT Kementerian PUPR, diantaranya:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataaan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kebijakan Implementasi SPIP
1. Framework Penyelenggaraan SIP
2. Penilaian Tujuan SPIP
3. Hubungan antar Kertas Kerja
4. Penyusunan Laporan
- Menyusun kelompok kerja untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
- Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
- Memantau dan mengevaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
- Melakukan pembangunan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja yang mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
- Memastikan prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama telah diterapkan, dievaluasi dan mengacu pada peta proses bisnis instansi;
- Memastikan e-office sistem berbasis Aplikasi berjalan dengan baik;
- Memastikan keterbukaan informasi public telah ditetapkan.
3. Penataaan Sistem Manajemen SDM;
- Menyusun dokumen perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Menyusun dokumen mutasi internal;
- Menyusun dokumen pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
- Menyusun penetapan kinerja individu;
- Menyusun dokumen penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
- Memastikan sistem informasi kepegawaian telah memutahirkan secara berkala.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
- Menyusun dokumen perencanaan strategis unit kerja;
- Menyusun dokumen pengelolaan akuntabilitas kinerja.
- Menyusun dokumen public campaign tentang pengendalian gratifikasi;
- Menyusun dokumen sistem pengawasan internal pemeritah;
- Menyusun kebijakan pengaduan masyarakat;
- Menyusun sistem evaluasi dan menindaklanjuti hasil whistle blowing system;
- Menyusun dokumen penanganan benturan kepentingan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
- Menyusun dokumen standar pelayanan unit kerja;
- Menyusun dokumen budaya pelayanan prima;
- Menyusun dokumen penilaian kepuasan terhadap pelayanan