Informasi Publik

Zona Integritas

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

 
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
 
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. 

LAPORKAN DISINI


6 area perubahan Zona Integritas 

Perubahan Zona Integritas sesuai Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, dan SK Kepala BPJT Nomor 04/KPTS/P/2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan BPJT Kementerian PUPR, diantaranya: 

1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataaan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kebijakan Implementasi SPIP 
1. Framework Penyelenggaraan SIP
2. Penilaian Tujuan SPIP
3. Hubungan antar Kertas Kerja
4. Penyusunan Laporan

1.    Manajemen Perubahan; 


 

 

 

2.    Penataan Tata Laksana;


 

 

 

3.    Penataaan Sistem Manajemen SDM; 


 

 

 

4.    Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 


 

 

 

5.    Penguatan Pengawasan;


 

 

 

6.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.


 

 

Share Berita Ini