Diskon Tarif Tol 10% Untuk Pemudik Jarak Terjauh Jalan Tol Tangerang - Merak
Jakarta - Sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan beragam persiapan diantaranya pemberlakukan diskon tarif tol pada beberapa ruas yang akan dilalui pemudik menuju kampung halaman.
PT Marga Mandalasakti atau Astra Infra Toll Road Tangerang - Merak (Tamer) memberikan diskon tarif tol sebesar 10% selama periode mudik dan balik Lebaran 2024.
Potongan tarif tol tersebut merupakan inisiatif Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai upaya memecah kepadatan lalu lintas kendaraan pada arus mudik/balik Lebaran sekaligus sebagai pilihan tanggal keberangkatan lebih awal pengendara menghindari puncak arus mudik.
Diskon tarif tol tersebut berlaku hanya bagi kendaraan Golongan 1 dengan jarak terjauh yakni GT Cikupa sampai dengan GT Merak atau GT Merak sampai dengan GT Cikupa yakni sebesar Rp. 48.150 dari tarif sebelumnya Rp. 53.500.
Adapun tanggal pemberlakukan diskon tarif tol pada ruas tol Tangerang - Merak yakni :
Arus Mudik : Periode arus mudik berlaku mulai 1 April 2024 Pukul 00.00 WIB sampai 2 April 2024 Pukul 24.00 WIB.
Arus Balik : Periode arus balik berlaku mulai 17 April 2024 Pukul 00.00 WIB sampai 18 April pukul 24.00 WIB.
Diskon berlaku diluar tarif integrasi Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Serang - Panimbang. Potongan tarif tol ini tidak berlaku apabila saldo kartu uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Dihimbau kepada para pengendara yang akan melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman agar menyiapkan saldo uang elektronik (e-Toll) yang cukup sesuai tujuan perjalanan guna menghindari terjadinya antrean di gerbang tol akibat kekurangan saldo dan pengisian saldo.
Selain itu pemudik juga dihimbau untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum memulai perjalanan agar kendaraan yang digunakan selalu dalam keadaan prima.
Patuhi aturan berkendara dan rambu lalu lintas selama di perjalanan. Utamakan keselamatan bukan kecepatan. (BPJT/Dms)