berita

Penyesuaian Tarif Tol Terbaru Jalan Tol Sedyatmo, Sebagai Lalu Lintas Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Sekitar Bandara Soetta

Penyesuaian Tarif Tol Terbaru Jalan Tol Sedyatmo, Sebagai Lalu Lintas Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Sekitar Bandara Soetta

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif tol terbaru Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku efektif pada 12 Mei 2019  pukul 00.00 WIB. Hai ini telah ditetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, sejak 6 Februari 2019 yang telah disesuaikan dari kenaikan laju inflasi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, jalan tol Sedyatmo sepanjang 14,3 Km memiliki peran penting pada perubahan pemanfaatan lahan disekitarnya yang menumbuhkan kegiatan-kegiatan ekonomi baru seperti perkantoran, pertokoan, kuliner, hotel dan kawasan pergudangan (industri) yang akan memunculkan lalu lintas baru berupa truk-truk kontainer.

“Kehadiran tol ini juga melayani akses ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seperti fungsi awal pengoperasiannya. Sehingga saat ini Tol Sedyatmo menjadi poros pertumbuhan ekonomi kawasan di sekitar Bandara Soetta,” kata Danang pada saat pelaksanaan Press Conference, di Kementerian PUPR, Kamis, (9/5/19).

Danang mengatakan, terkait evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT Kementerian PUPR, dan telah disesuaikan dengan kenaikan angka inflasi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan inflasi per September 2018, di Kota Tangerang sebesar 7,75 persen dan di Kota Jakarta yaitu sebesar 7,74 persen. Sehingga yang digunakan adalah inflasi terkecil sebesar 7,74 persen.

“Selain penyesuaian tarif, juga dilakukan reclustering sistem pentarifan. Dengan sistem ini, yang sebelumnya berlaku lima golongan tarif berbeda, kini hanya berlaku tiga golongan tarif. Hal ini juga merupakan upaya penting dalam mendukung angkutan logistik nasional, melalui penyesuaian dan rasionalisasi tarif, sehingga tarif untuk golongan IV dan V jalan tol Sedyatmo mengalami penurunan tarif,” kata Danang.

Direktur Operasi PT. Jasa Marga Tbk. Subakti Syukur mengatakan, PT. Jasa Marga Tbk. terus melakukan peningkatan pelayanan dari sisi layanan transaksi, lalu lintas, hingga pelayanan konstruksi. “Untuk layanan transaksi di Gerbang Tol (GT) Cengkareng yang tadinya hanya terdapat 13 Gardu Tol OAB (Oblique Approach Booth), telah ditambah 7 gardu sehingga menjadi sebanyak 20 gardu. Lalu pada sisi peningkatan kapasitas transaksi juga telah dilakukan penambahan pengoperasian 18 Mobile Reader. Pelayanan jalan tol Sedyatmo tidak hanya sekedar mengejar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan jol,” katanya.

Pada layanan konstruksi, ditambahkan Subakti, PT. Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment KM 29-30, pelebaran KM 28, pelebaran GT Cengkareng, dan penambahan lajur transaksi di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir, penyiapan lebih dari 50 pompa untuk mengantisipasi genangan akibat hujan maupun pasang air laut. Terdapat 66 CCTV yang juga digunakan untuk memantau lokasi-lokasi genangan serta 3 Variable Message Sign.

Sementara Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna menambahkan perubahan fungsi Tol Sedyatmo memunculkan kegiatan ekonomi baru yang menjadikan bandara Soetta sebagai Aerocity. Dengan adanya rencana tata ruang dan ekonomi, jalan tol ini melayani kawasan produktif seperti pergudangan dan peningkatan usaha logistik setiap harinya.

“Insentif terhadap penurunan tarif angkutan logistic dan penyeragaman tarif jalan tol Sedyatmo memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat. Hal ini dilihat dari cara Pemerintah dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan jasa logistic dan pergudangan industry. Fungsi jalan sudah berubah menjadi fungsi layanan kawasan,” ujar Yayat.

Berikut, penetapan besaran tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB :

Gol I : Rp 7.500,- dari sebelumnya Rp7.000,- (naik Rp 500)

Gol II : Rp10.000,- dari sebelumnya Rp8.500,- (naik Rp 1.500)

Gol III : Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000,- (Tetap)

Gol IV : Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,- (turun Rp 1.500)

Gol V : Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000,- (turun Rp 4.000)

Penyesuaian tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dilakukan setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinyatakan lulus uji SPM oleh BPJT Kementerian PUPR sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Penyesuaian tarif tol juga dilakukan atas dibentuknya UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menjelaskan mengenai penyesuaian tarif tol dapat dilakukan 2 tahun sekali mengikuti perkembangan laju inflasi yang terjadi. (ADCA)

Share Berita Ini

Berita Terkait