Tarif Terbaru Sistem Terbuka Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3
Jakarta - #SobatBPJT yang berada di wilayah Makassar dan sekitarnya, terhitung hari ini Sabtu (8/5/21) Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 resmi menerapkan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka, sehingga semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4 memiliki tarif berbeda dan lebih rendah.
Dengan terintegrasinya Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dengan jalan tol existing, maka seluruh ruas tol Seksi 1 – 3 menjadi sistem operasi terbuka dengan total panjang 10,4 km.
Penerapan tarif baru berlaku pada enam (6) gerbang berikut ini :
•Gerbang Tol Cambaya
•Gerbang Ramp Parangloe
•Gerbang Parangloe
•Gerbang Kalukubodoa
•Gerbang Ramp Tallo Timur
•Gerbang Ramp Tallo Barat
Pemberlakuan tarif ini juga berlaku bagi "Tarif Khusus Terbatas Angkutan Kota" selama 1 tahun sejak penetapan tarif diberlakukan, yakni pada Gerbang Tol Ramp Tallo Timur Golongan 1 sebelumnya tarif lama (Rp. 4.000) menjadi tarif baru (Rp. 5.000).
Selalu pastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 yaaa sobat. (BPJT/Dms)