berita

Skema Penyelenggaraan Jalan Tol Dalam Menghadapi Covid-19

Skema Penyelenggaraan Jalan Tol Dalam Menghadapi Covid-19

Jakarta – Sebagai upaya pencegahan dan penyebaran wabah virus COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terus berupaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk terus melaksanakan program kerja bagi penyelenggaraan Jalan Tol yang memiliki manfaat penting untuk masyarakat maupun sektor logistik dan terus di koordinasikan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan yang telah diterapkan bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, berkaitan dengan wabah virus COVID-19 yang ada di Indonesia, terjadi penurunan jumlah arus lalu lintas Jalan Tol saat ini di ruas Trans Sumatera sebesar 10% dan pada ruas JORR sebesar 60%  sehingga berdampak pada pengurangan lalu lintas sebesar 40-50% di minggu lalu yang mengalami kenaikan pada minggu sebelumnya sebesar 20-25%, begitupun juga pada Rest Area yang mengalami penurunan pengunjung dan omset sebesar 50-80%.

“Saat ini BPJT Kementerian PUPR tengah melakukan komunikasi yang intens bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan masukan dan stimulus bagi seluruh BUJT dan para pekerja konstruksi yang terdampak,” kata Danang Parikesit, Selasa (31/3/20) di Jakarta.

Danang mengatakan, terhadap rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar,  BPJT Kementerian PUPR mengikuti arahan bapak Presiden RI Joko Widodo, dengan beberapa skenario pengurangan atau pelarangan penggunaan jalan tol, dengan pengecualian kendaraan logistik. “Setelah kita mendapatkan keputusan kebijakan secara umum yang telah disepakati, kita siap untuk menjalankan kebijakan tersebut, yang nantinya juga akan kita terapkan pada pelaksanaan arus Mudik Lebaran 2020 demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat agar terhindar dari penularan virus COVID-19 ini,” kata Danang.

Terkait pelaksanaan konstruksi Jalan Tol yang terus dilakukan penyelesaiannya, Danang mengatakan Kementerian PUPR telah menerbitkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan BPJT telah meneruskan protokol dimaksud kepada BUJT agar pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

Namun, dalam hal suatu wilayah telah ditetapkan oleh Kepala Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara.

Bagi Badan Usaha dan pekerja konstruksi terdampak, BPJT Kementerian PUPR juga mengacu pada usulan Menko Perekonomian, serta melakukan pendalaman pada proyek investasi seperti Jalan Tol melalui 3 usulan, yaitu yang Pertama upaya menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke lender, Kedua, upaya menjaga cash flow melalui percepatan pembayaran dana talangan tanah, dan Ketiga melakukan upaya penyesuaian tarif dan masa konsesi berdasarkan kondisi luar biasa maupun force majeur.

Terhadap pekerjaan konstruksi yang dihentikan sementara karena COVID-19, Pemerintah memastikan para pekerja konstruksi tetap memperoleh penghasilan dan diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah atau mudik ke kampung halaman. Hal ini untuk menekan tingkat dispersi virus dan mempercepat proses penanganan bagi masyarakat yang terkena COVID-19. BPJT Kementerian PUPR bersama Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) juga terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mengkampanyekan #TidakMudik dan #TidakPiknik pada perayaan Mudik Lebaran 2020 mendatang.

Mari kita bersama-sama #Dirumahaja untuk menahan keinginan mudik ke kampung halaman agar tidak menyebarkan virus bagai saudara-saudara kita di kampung halaman yang tetap dalam kondisi sehat. Kita semua yakin #TidakMudik dan #TidakPiknik demi keamanan dan kesehatan diri kita dan keluarga tercinta.

Masyarakat dihimbau untuk terus melakukan anjuran protokol kesehatan pencegahan Virus Covid19 yang telah diberikan oleh Pemerintah agar kita semua selalu dalam keadaan sehat dan wabah Virus Covid19 ini dapat segera berlalu. #BPJTMelawanCovid19. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait