Rencana Fungsional 7 ruas Jalan Tol Dukung Kelancaran Lebaran 2024
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama seluruh stakeholder terus berupaya mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan rencana fungsional beberapa ruas Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait.
Anggota BPJT Unsur Masyakarat Tulus Abadi mengatakan Jalan Tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat, tetapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
"Terdapat 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, diantaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera," ujar Tulus saat menjadi narasumber Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/3/24).
Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Cikeas - Cibitung sepanjang 19,65 Km, Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara - Sadang sepanjang 8,5 Km dan Jalan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo Seksi Colomadu - Klaten sepanjang 22,3 Km.
Selanjutnya di Pulau Sumatera terdapat Jalan Tol yang juga berpotensi untuk difungsionalkan diantaranya, Jalan Tol Bangkinang - Koto Kampar sepanjang 24,7 Km, Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung - Indrapura sepanjang 9, 47 Km dan Seksi 3 - 4 Tebing Tinggi - Sinaksak sepanjang 47,15 Km.
Kemudian Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 Km, dan ?Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas - Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km.
Tulus menambahkan, selama melintasi Jalan Tol fungsional pada mudik lebaran, pemudik tidak dikenai tarif (gratis) saat memasuki dan keluar dari Jalan Tol tersebut namun pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).
"Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," tambahnya.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari Kepolisian RI. (BPJT/Dms)