Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol, Wujudkan Jalan Tol Bebas ODOL
Jakarta – Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal serta kelancaran berkendara kepada pengguna Jalan Tol, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol di Jakarta, Selasa (12/11/19).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri, dan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang diwakilkan oleh Sekjen ATI Kris Ade Sudiono.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, sebagaimana dilakukan guna meningkatkan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada pengguna jalan. Selanjutnya, juga sebagai upaya dalam penertiban kendaraan yang melintas dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL) di jalan tol.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, saat ini permasalahan ODOL bukan hanya terjadi di Jalan Tol, tetapi juga banyak ditemukan pada Jalan Nasional dan memberikan dampak buruk pada lingkungan yang sering dilintasi kendaraan oleh masyarakat khususnya yang terhubung dengan kawasan industri. Sehingga kita berupaya untuk mensinergikan pemberantasan ODOL ini bersama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), serta Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
“Semua penyedia dan pengguna termasuk pemilik jasa distribusi transportasi kendaraan truk sama-sama memiliki dan menggunakan moda jalan tol, namun harus tetap diperhatikan beban muatannya agar tidak terjadi over dimension dan over load kendaraan. Karena kita semua seluruh pengendara jalan tol harus dapat menikmati kebersamaan agar tetap nyaman berkendara di jalan tol dan tidak merugikan pengendara lain. Harapannya, pada 2020, ruang gerak kendaraan truk yang terdampak ODOL akan semakin sempit dengan larangan pelintasan di jalan tol dan beberapa dermaga penyeberangan,” kata Sugiyartanto.
Sementara Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit juga mengatakan, jika penyelesaian masalah ODOL di jalan tol yang melibatkan banyak pihak, pengawasan dan penindakan akan semakin lebih efektif. Karena kerusakan jalan menjadi bukti nyata yang ditimbulkan truk dengan muatan dan dimensi yang berlebih.
“Kedepan akan diterapkan sistem penindakan elektronik yang juga dikembangkan, sehingga semua proses pemberantasan ODOL akan terintegrasi, termasuk penindakan secara elektronik. "Sistem yang dibuat dapat dimulai dari hulu melalui registrasi kendaraan, kemudian di hilir akan diterapkan penindakan elektronik di jalan tol. Sistem inilah yang harus kita bangun bersama-sama sehingga bisa menjadi sinergi yang cukup maksimal melalui kerja sama dari para pemangku kepentingan antara BPJT Kementerian PUPR dengan stakeholder terkait dalam membebaskan jalan tol dari kendaraan ODOL,” tambah Danang.
Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, ODOL menjadi salah satu penyebab tingkat fatalitas yang tinggi di jalan tol, karena sudah banyak kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh truk dengan beban yang berlebihan.
“Kementerian Perhubungan telah menerapkan pemasangan jembatan timbang di Dermaga Merak dan Bakauheni sebagai langkah konkret penanganan truk bermuatan besar, selain itu juga terpasang 80 jembatan timbang lain dan tersebar di sejumlah titik di Indonesia. Kita optimis, dengan adanya Nota Kesepahaman ini, tahun 2020 mendatang, penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk harus bebas ODOL,” tambah Budi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri menambahkan, truk yang bermuatan lebih atau biasa dikenal ODOL bukan hanya menjadi suatu kekhawatiran, namun juga sebagai suatu ancaman khususnya dalam pelaksanaan kemanan berkendara di jalan tol. Untuk itu, kita (Korlantas Polri) berupaya mengerahkan para personel Patroli Jalan Raya (PJR) di jalan tol, agar bisa melakukan tugasnya dari sisi penanganan kendaraan ODOL.
"Peningkatan kualitas SDM melalui para personel PJR merupakan hal yang sangat penting dalam memberantas kendaraan bermuatan lebih. Kita harapkan seluruhnya dapat mengatasi masalah jalan-jalan tol dalam rangka pengawasan ketat terhadap masalah ODOL," terang Refdi.
Sekjen ATI Kris Ade Sudiono juga menambahkan, Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting dan bukti nyata dalam berkomitmen untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman berkendara di Jalan Tol. “ATI melihat pentingnya para regulator untuk terus menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Sehingga hal ini merupakan semangat baru kami para regulator jalan tol dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol,” ujar Kris Ade.
Setelah kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Jalan Tol. Diharapkan pada Arus Mudik dan Balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan, dengan didukung infrastruktur Jalan Tol yang aman dan nyaman. (BPJT/Dms)