berita

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ciawi - Cigombong pada 23 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ciawi - Cigombong pada 23 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

Bekasi - Terhitung tanggal 23 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif terbaru pada ruas tol Ciawi - Sukabumi (Ciawi - Cigombong). Penyesuaian tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 821/KPTS/M/2021.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Pastikan juga saldo kartu uang elektronik (e-Money) terisi cukup sesuai tujuan berkendara saat melakukan pembayaran di Gerbang Tol.

Adapun besaran tarifnya untuk perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi (transaksi di Gerbang Tol Ciawi Selatan) yakni : 

Golongan I Rp. 1.500
Golongan II Rp. 2.500
Golongan III Rp. 2.500
Golongan IV Rp. 3.000
Golongan V Rp. 3.500

Sedangkan perjalanan dari Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong (transaksi di Gerbang Tol Caringin & Cigombong-1) yakni :

Golongan I Rp. 14.000
Golongan II Rp. 21.000
Golongan III Rp. 21.000
Golongan IV Rp. 28.000
Golongan V Rp. 28.000

PT Trans Jabar Tol (TJT) telah melakukan beberapa kegiatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada ruas Tol Ciawi-Sukabumi, diantaranya monitoring kondisi jalan tol secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan peningkatan layanan di ruas jalan tol demi memberikan keamanan bagi para pengguna Jalan Tol

Selanjutnya dilakukan pelaksanaan scrapping, tack coat, pengaspalan jalan tol yang berlubang atau retak, pengecekan kelengkapan dan kondisi rambu-rambu serta reflektor di sekitar jalan tol secara berkala. Selain itu,juga dilakukan pemotongan rumput pada area sekitar jalan tol secara rutin untuk menjaga kerapihan dan keindahan ruas.

Jika #SobatBPJT mengalami kendala saat melintasi ruas jalan tol Ciawi – Sukabumi dapat menghubungi Call Center 24 jam di nomor 0251-8210000 yang dikelola oleh PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Ciawi - Sukabumi. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait