berita

Pengoperasian Terbatas Akses Masuk/Keluar Gerbang Tol di Provinsi Jawa Tengah & Jawa Timur Selama Pelaksanaan PPKM Darurat

Pengoperasian Terbatas Akses Masuk/Keluar Gerbang Tol di Provinsi Jawa Tengah & Jawa Timur Selama Pelaksanaan PPKM Darurat

Jakarta, BPJT (16/7/21) - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang yang diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah telah melakukan langkah tegas terkait penerapan PPKM Darurat tersebut sebagai upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat sehingga diharapkan pandemi ini segera berakhir. 

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, saat ini Pemerintah melalui pihak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah setempat telah melakukan penutupan dan penyekatan di akses keluar dan masuk jalan tol dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk kendaraan pengangkut logistik. 

"Dalam hal ini BPJT Kementerian PUPR mendukung terkait aspek pelaksanaannya yakni pada ruas tol yang ada di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan beberapa ruas tol di Pulau Sumatera," ujar Danang.

Berkaitan dengan hal tersebut dan memperhatikan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP APTRINDO), BPJT Kementerian PUPR telah berkoordinasi bersama seluruh Stakeholder dan BUJT untuk melakukan rekomendasi pengoperasian akses masuk maupun keluar Gerbang Tol (GT) secara terbatas dalam rangka menjamin kelancaran suplai logistik khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk Provinsi Jawa Tengah terdapat 6 Gerbang Tol (GT) yang dioperasikan secara terbatas, yakni GT Brebes Barat (Akses Menuju Kawasan Pertanian Brebes) di Jalan Tol Pejagan - Pemalang, GT Kandeman (Akses Menuju Kawasan Industri Pekalongan) & GT Weleri (Akses menuju Kawasan Industri Kendal dan Batang) di Jalan Tol Batang - Semarang.

Kemudian GT Muktiharjo (Akses Menuju Kawasan Industri Semarang) di Jalan Tol Semarang ABC, GT Colomadu (Akses Menuju Kawasan Industri Solo), dan GT Karanganyar (Akses Menuju Kawasan Pertanian Karanganyar) di Jalan Tol Solo - Ngawi.

Selanjutnya, Untuk Provinsi Jawa Timur terdapat 3 Gerbang Tol (GT) yang dioperasikan secara terbatas yakni GT Sidoarjo (Akses Menuju Kawasan Industri Sidoarjo), GT Waru (Akses Menuju Kawasan Industri Waru), dan GT Tanggulangin (Akses Menuju Kawasan Tanggulangin) di Jalan Tol Surabaya - Gempol.

Pelaksanan penyekatan dan pengoperasian Gerbang Tol terbatas yang dilakukan di beberapa ruas Tol tersebut juga akan dilakukan pihak Kepolisian secara selektif dan situasional dengan melihat kondisi di lapangan. Pemerintah mohon maaf atas ketidaknyamanan dari penyekatan ini, diharapakan masyarakat sama-sama juga saling mensupport dan ikut berpartisipasi dalam upaya yang telah dilakukan ini.

Danang menambahkan, dengan diberlakukannya penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga saat ini, kita semua harus saling mendukung dan berupaya keras agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. 

"Mari bersama-sama kita tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak, patuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan), serta turut disiplin dalam mematuhi pengaturan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan," imbuh Danang. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait