berita

Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) Segera Bertarif

Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) Segera Bertarif

Jakarta - Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) yang dioperasikan tanpa tarif sejak tanggal 10 Juli 2024 akan segera bertarif.

Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung) akan diberlakuan tarif mulai hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.

Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan. Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500. Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.

Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan 1 (satu) kartu E-Toll untuk 1 (satu) kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll. Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan. Untuk antisipasi perjalanan dan informasi terkini dapat diakses melalui Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor (021) 29941002 dan aplikasi Whatsapp 088809239889.

Share Berita Ini

Berita Terkait