berita

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jalan Tol Solo - Ngawi pada 19 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jalan Tol Solo - Ngawi pada 19 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

Bekasi - Terhitung pada tanggal 19 Agustus 2021 , pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Solo - Ngawi. Penyesuaian tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 820/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo - Ngawi.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) terisi cukup sesuai tujuan berkendara.

Jalan Tol Solo - Ngawi yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Transjawa menghubungkan 2 provinsi yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jalan Tol Solo - Ngawi memiliki 6 buah rest area, yakni terdiri dari 4 rest area tipe A dan 2 rest area tipe B terdapat pada KM 519 (Jalur A dan B), KM 538 (Jalur A dan B) yang terletak di Kabupaten Sragen. Kemudian Rest area pada KM 575 (Jalur A dan B) yang terletak di Kabupaten Ngawi.

Terkenal dengan icon jembatan simpang susun dengan struktur bangunan jembatan cable stayed yang indah saat melintasi tol ini, Jalan Tol Solo - Ngawi memiliki 8 simpang susun (SS) yaitu SS Colomadu, SS Bandara Internasional Adi Sumarmo, SS Solo, SS Gondangrejo/Purwodadi, SS Karanganyar, SS Sragen, SS Sragen Timur, dan SS Ngawi.

Jalan Tol Solo-Ngawi juga memangkas waktu tempuh perjalanan lebih cepat menjadi waktu 1 hingga 1,5 jam dari yang semula 2-3 jam dengan menggunakan jalur yang ada dari Solo hingga Ngawi. Selain meningkatkan aksesibilitas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jalan Tol ini juga menggerakkan roda perekonomian di sekitar jalan tol, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong sektor pariwisata di wilayah Solo.

Jalan Tol Solo – Ngawi dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Solo Ngawi dan mempunyai total keseluruhan panjang 90,43 Km yang terdiri dari tiga Segmen, yaitu Segmen Junction Kartasura – Karanganyar sepanjang 20,9 Km (konstruksi oleh Pemerintah), Segmen Karanganyar – Simpang Susun Sragen sepanjang 14,3 Km (konstruksi oleh BUJT) dan Segmen Simpang Susun Sragen – Simpang Susun Ngawi sepanjang 54,9 Km (konstruksi oleh BUJT).

Sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta untuk menjaga kondisi lalu lintas jalan tol agar tetap kondusif selama berkendara, terdapat beberapa jenis armada pelayanan pada Jalan Tol ini, yaitu 7 unit kendaraan patroli petugas jalan tol, 8 unit kendaraan derek, 3 unit ambulance, 2 unit kendaraan rescue, 6 unit kendaraan PJR kepolisian.

PT Jasamarga Solo Ngawi selaku pengelola Jalan Tol Trans Jawa Khususnya Ruas Solo - Ngawi terus berupaya melakukan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan layanan di ruas jalan tol demi memberikan keamanan bagi para pengguna Jalan Tol. (BPJT/Dms)

Selengkanya cek tarif terbaru Jalan Tol Solo - Ngawi :

https://www.instagram.com/p/CSjTaWIh9OQ/?utm_source=ig_web_copy_link

atau kunjungi akun Instagram BPJT di :

https://www.instagram.com/pupr_bpjt/?hl=en

Share Berita Ini

Berita Terkait