Dukung Pembangunan Zona Integritas, BPJT Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM
22 April 2022 | Umum/Informasi | 954

Jakarta - Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus berupaya mewujudkan Zona Integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi. Menindaklanjuti hal tersebut BPJT telah melakukan sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara berkala.
Sebagai langkah mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), BPJT telah menyelenggarakan Rapat Sosialisasi pada 23 - 25 Maret 2022 dan 21 - 22 April 2022.
Setelah BPJT mendapatkan nilai 86,99% berdasarkan Berita Acara tentang Penilaian Tim Penilaian Usulan (TPU) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Direktorat Jenderal Bina Marga. BPJT terus meningkatkan nilai hingga 100% dengan harapan implementasi Zona Integritas WBK/WBBM dapat berjalan dengan baik dan selaras.
Zona Integritas merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional sesuai dengan prinsip - prinsip Good Governance.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 201 - 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberika kepada unit kerja pada instansi Pemerintag yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik melalui penataan pada 6 area perubahan dengan baik. Enam (6) area perubahan Zona Integrasi tersebut adalah: Tata Laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Manajemen Perubahan. (BPJT/Vivi)
SHARE: