BPJT SELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN FGD PENGELOLAAN TIP JALAN TOL KEPADA BUJT DAN PENGELOLA TIP UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Bali - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengadakan acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion Pengelolaan TIP Jalan Tol pada tanggal 26-27 oktober 2023 di Denpasar, Bali. Acara ini dibuka oleh Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Sony S. Wibowo, dan dihadiri oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Sekretariat BPJT, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Setditjen Bina Marga, Badan Usaha Jalan Tol, dan Pengelola TIP.
Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan, Sony S. Wibowo menyampaikan bahwa diharapkan BUJT dengan pengelola TIP dapat bekerja sama dengan baik, karena area TIP termasuk dalam substansi penilaian Standar Penilaian Jalan Tol yang harus terpenuhi.
“Saat ini terdapat 132 unit TIP yang beroperasi di seluruh Indonesia, dimana dikelola oleh BUJT maupun oleh mitra BUJT. BUJT harus melakukan pengawasan dan pemenuhan SPM Jalan Tol pada TIP sesuai dengan Permen Nomor 29/PRT/M/2018 tentang SPM Jalan Tol”, kata Sony.
Selanjutnya, Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Triono Junoasmono menyampaikan sosialisasi terkait Permen TIP Tahun 2021. Secara umum, ketentuan dalam Permen TIP 2018 dan 2021 yaitu adanya aturan mengenai TIP Perkotaan, TIP Antarkota, Pengembangan TIP, dan ketentuan toilet berbayar. Dalam implementasi atas regulasi tersebut, diperlukan sosialisasi pada penerapan regulasi dimaksud dalam industri jalan tol, sehingga penerapan kebijakan yang ditetapkan dapat diketahui nilai manfaatnya, khususnya dalam iklim pengusahaan jalan tol.
Pengembangan TIP menjadi hal yang menarik dibahas karena kedepannya TIP tidak hanya sebagai sekedar tempat beristirahat, tetapi ke depannya bisa menjadi area promosi produk tertentu dan daerah serta UMKM, area lokasi perpindahan untuk orang dan barang atau logistik, pengembangan untuk destinasi wisata dan Kawasan industri.
Di beberapa TIP sudah mulai terdapat peturasan/toilet berbayar, hal ini diperbolehkan setelah mengajukan izin dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya peturasan/toilet berbayar, pengelola TIP tidak boleh meninggalkan kewajiban atau mengurangi pelayanan pada toilet gratis yang wajib disediakan oleh pengelola TIP, sehingga masyarakat tidak merasa seolah – olah diharuskan menggunakan toilet berbayar.
“untuk toilet gratis, pengelola tetap harus memenuhi kewajibannya, jangan sampai mengalami penurunan kualitas seperti menjadi kurang bersih dan berbau. Selain itu lokasi toilet berbayar dan gratis ini harus diperhatikan. Seperti contoh toilet berbayar berada di depan dan mudah diakses, sementara toilet gratis lokasinya jauh dan agak kedalam, yang seperti ini tidak boleh”, Lanjut triono.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol (Permen TIP Tahun 2021) yang menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 0/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan. Dengan adanya kegiatan ini, menjadi forum diskusi antar BUJT dan Pengelola TIP agar terdapat kesamaan persepsi dalam mengelola TIP di jalan tol. Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi Permen TIP kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan di Solo, 21 Oktober 2022 dengan seluruh BUJT dan Aprestindo.