berita

Beroperasinya Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated), Telah Sesuai Standar Keselamatan dan Keamanan Jalan 

Beroperasinya Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated), Telah Sesuai Standar Keselamatan dan Keamanan Jalan 

Jakarta - Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) membentang sepanjang 38 Km dan telah diresmikan pada 12 Desember 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Kehadiran jalan tol ini telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena menjadi tulang punggung kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang berasal dari wilayah Jabodetabek untuk menuju ruas tol di Jawa Barat dan di Trans Jawa lainnya yang terhubung secara langsung dengan Jalan Tol Jakarta - Cikampek existing (tujuan jarak pendek) yang beroperasi dibawahnya.

Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) telah dioperasikan untuk umum bagi kendaraan Golongan I (non-bus dan non-truk) sejak 15 Desember 2019, dan belum diberlakukan tarifnya (Gratis) hingga batas waktu yang ditentukan guna mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan pada perayaan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mendatang.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan jaringan jalan tol layang ini telah dirancang dengan spesifikasi yang telah ditentukan standarnya. "Jalan Tol Japek II (Elevated) sudah dapat digunakan oleh masyarakat, dan telah sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan jalan," kata Danang.

Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) ini merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia yang membentang panjang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat dan melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), atau Simpang Susun pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting. Sehingga pada konstruksinya telah dilakukan penyesuaian berupa peninggian elevasi struktur elevated dengan tetap memperhatikan kualitas pemenuhan ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.

Danang menambahkan bahwa dengan memperhatikan desain kecepatan rencana (design speed) jalan tol Jalan Tol Jakarta- Cikampek II (Elevated) adalah 80 km/jam, maka desain alinyemen vertikal untuk peninggian elevasi struktur elevated dimaksud memiliki kelandaian vertikal maksimal 3%, Sehingga telah memenuhi ketentuan persyaratan kelandaian vertikal maksimum 4% utk desain kecepatan 80 km/jam tersebut,
termasuk pemenuhan ketentuan jarak pandang henti kendaraan yaitu minimum 110 meter. 

Disamping itu, terkait aspek struktur, konstruksi Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) telah dilakukan pengujian beban (loading test) serta desain yang telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

Disamping itu, jalan tol layang ini telah dilengkapi oleh fitur keselamatan berupa emergency U-turn di 8 titik lokasi dan 113 buah CCTV pemantau secara langsung, dan akan dilengkapi dengan fitur keselamatan lainnya yang meliputi Emergency Exit Ramp di 2 lokasi, hingga Emergency Parking Bay di 4 titik lokasi yang akan ditentukan. 

"Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) juga dilengkapi dengan fitur Single Call Center yaitu di nomor telfon 14080. Single Call Center ini juga telah diterapkan di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, hal ini dilakukan guna memberikan pertolongan utama pada pengendara dan informasi seputar jalan tol yang dilintasi," ujar Danang.

Proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk  (Kerjasama Operasi) dengan nilai investasi Rp 16,23 triliun. Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.

Masyarakat supaya lebih bijak dalam membuat interpretasi foto jalan tol Jakarta Cikampek II (Elevated) dan tetap hati-hati dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas marka jalan dan batas kecepatan kendaraan. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait