Full 1
Badan Pengatur Jalan Tol
Kementerian Pekerjaan Umum
Full 1
Full 2
Badan Pengatur Jalan Tol
Kementerian Pekerjaan Umum
Full 2
Full 3
Full 3
previous arrow
next arrow

Pengumuman:

Mudah Bersama

TOL KITA

Merupakan aplikasi yanng berfungsi sebagai wadah, yang memudahkan pengguna jalan Tol dalam mencari informasi – informasi terkait jalan Tol melalui mobile apps.

Menampilkan informasi estimasi total tarif yang harus dikeluarkan antar ruas Tol

Menampilkan informasi ruas Tol di indonesia

Menampilkan informasi kondisi jalan Tol terkini berupa video dan foto/gambar

Memungkinkan pengguna melakukan pengaduan/kontak langsung dengan BUJT terkait jalan Tol yang dilewati

Menampilkan informasi call center jalan Tol yang bisa dihubungi

Memberikan informasi berita terkait jalan Tol terkini

  • General
  • Layanan Jalan Tol
  • Proses Bisnis dan Regulasi
  • Pengawasan dan Pelayanan Publik
  • Proyek Jalan Tol
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Lain-lain

Ya, jalan tol merupakan aset milik pemerintah, meskipun investasi dilakukan oleh badan usaha milik negara maupun swasta. Dalam hal ini, BUJT memiliki hak konsesi untuk pengelolaan jalan tol.

Jalan tol pertama di Indonesia adalah Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) yang dibangun pada tahun 1975 dan difungsikan pada tahun 1978.

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan berbayar yang memungkinkan kendaraan menempuh jarak dengan lebih cepat karena tidak ada persimpangan sebidang dan dirancang untuk kecepatan tinggi.

Masyarakat dapat menghubungi BPJT melalui website resmi www.bpjt.pu.go.id, surat elektronik: informasibpjt@pu.go.id , whatsapp center: +62 813-8600-0653 (text only), atau dapat juga datang langsung ke kantor BPJT di Gedung Bina Marga Lantai 2 komplek Kementerian PU, Jakarta Selatan.

BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan jalan tol, termasuk pengadaan investasi, penetapan tarif, dan pengawasan badan usaha jalan tol

Iya gratis untuk penarikan kendaraan sampai pintu keluar tol terdekat. Namun jika ingin dilanjutkan ke bengkel/lokasi lain dikenakan biaya tambahan

Iya, sejak Oktober 2017 semua pembayaran menggunakan metode non-tunai (cashless)

Umumnya tidak, namun pada jalan tol Bali Mandara, telah disediakan jalur roda dua. Kendaraan roda dua hanya boleh masuk jalan tol tertentu, dan disediakan jalur khusus yang terpisah dari kendaraan roda empat atau lebih, saat ini hanya tersedia pada Jalan Tol Bali Mandara

Pengaduan tarif tol dapat menghubungi call center yang tertera di ruas tol terkait, dengan disertai informasi seperti nomor kendaraan, nomor kartu elektronik dan asal gerbang dan gerbang tujuan

Sistem terbuka adalah transaksi tol dilakukan sekali saat masuk/keluar gerbang dengan tarif merata. Sistem tertutup adalah transaksi tol dilakukan berdasarkan jarak yang ditempuh dari gerbang masuk ke gerbang keluar

Tarif tol terbaru diumumkan melalui kanal pengelolaan informasi publik: website BPJT, sosial media BPJT, aplikasi Tol Kita, serta kanal informasi yang dikelola langsung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)

KPBU berbasis tarif adalah pengembalian investasi BUJT berasal dari pendapatan tarif tol. KPBU Availability Payment: pengembalian investasi BUJT dibayar pemerintah secara berkala

Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali dengan memperhitungkan inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi oleh BUJT

BPJT dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 23 Tahun 202

Pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur pelayanan publik, umumnya maksimal 5 hari kerja dan dapat diperpanjang bila membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Tanggapan pengaduan dibagi menjadi sebagai berikut

1. Laporan yang bersifat permintaan informasi diproses selama 5 hari kerja

2. Laporan yang bersifat tidak perlu verifikasi diproses selama 14 hari kerja

3. Laporan yang bersifat perlu verifikasi diproses selama 60 hari kerja

Keterangan lebih lanjut: Respon awal setiap laporan ditindaklanjuti selama (3hari), laporan terhitung ditanggapi sejak adanya respon awal

Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui call center BPJT pada nomor: 0813-8600-0653, atau aplikasi layanan pengaduan SP4N Lapor di alamat https://www.lapor.go.id/ dan email informasibpjt@pu.go.id

BPJT melakukan monitoring rutin melalui inspeksi lapangan, laporan kinerja BUJT, dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh BUJT

Progres proyek diumumkan melalui publikasi resmi melalui website dan kanal media sosial BPJT

PSN adalah proyek infrastruktur yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas percepatan pembangunan, yang bersifat strategis untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan

Perencanaan dimulai dari Rencana Umum Jaringan Jalan Tol (RUJT), dilanjutkan studi kelayakan, penetapan lokasi, dan pelelangan untuk menentukan BUJT

Publik dapat mengakses CCTV realtime (terdapat pada menu Informasi Publikà CCTV Jalan Tol), untuk history CCTV tersedia pada masing masing BUJT namun aksesnya dibatasi karena menyangkut keamanan, privasi, dan kerahasiaan data. Pihak yang ingin mengakses harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundangan

Permohonan dapat diajukan melalui PPID Kementerian PU secara online maupun dengan datang langsung, sesuai prosedur UU KIP

Dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 karena mengandung informasi bersifat rahasia usaha dan kontraktual

Antara lain Daftar Ruas Jalan Tol, Hasil Pemeriksaan SPM, Tarif Tol, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP), dan informasi pembangunan proyek tol

Ya, masyarakat dapat mengunjungi meja layanan informasi di kantor BPJT atau melalui PPID Kementerian PU

Ya, BPJT aktif menyampaikan informasi melalui akun media sosial resmi (X: @pu_bpjt, Tiktok: @pu_bpjt, Instagram: @pupr_bpjt, Facebook: @puprbpjt, Youtube: @pu_bpjt) dan website www.bpjt.pu.go.id