Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan jalan tol, termasuk pengadaan investasi, penetapan tarif, dan pengawasan badan usaha jalan tol
Apa itu BPJT dan apa tugas utamanya?

Berita Lainnya
- RDP Komisi V DPR RI, BPJT Tingkatkan Kualitas Layanan Jalan Tol Melalui Penguatan SPM

- Progres Jalan Tol Harbour Road II Capai 47,41 Persen, Ditargetkan Fungsional Kuartal I 2028

- Pembangunan TIP KM 203+800 Tol Cisumdawu Capai 61,06%

- BPJT Dorong Penyelesaian Jembatan Musi V, Operasional Tol Palembang–Betung Ditargetkan Kuartal I 2027

- Wamen PU Tinjau Penanganan Longsor di Tol Cisumdawu KM 177 dan KM 207




