Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan jalan tol, termasuk pengadaan investasi, penetapan tarif, dan pengawasan badan usaha jalan tol
Apa itu BPJT dan apa tugas utamanya?

Berita Lainnya
- Tarif Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan) Resmi Berlaku 21 Agustus 2026

- BPJT Gelar Konsultasi Publik Rancangan Permen PU tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol

- Mengenal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol: Instrumen Pengawasan Kualitas Layanan Jalan Tol Nasional

- Akses Baru Akan Dibuka di Jalan Tol Serpong–Balaraja, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi

- Ada yang Putus-Putus, Ada yang Nyambung: Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol




