BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah
Apa perbedaan BPJT dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)?

Berita Lainnya
- Mengenal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol: Instrumen Pengawasan Kualitas Layanan Jalan Tol Nasional

- Akses Baru Akan Dibuka di Jalan Tol Serpong–Balaraja, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi

- Ada yang Putus-Putus, Ada yang Nyambung: Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol

- Uji Laik Fungsi dan Operasi Simpang Susun Gending, Bakal Hubungkan Tol Paspro dengan Probowangi

- DORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN AKSES BOKOHARJO UNTUK DUKUNG KELANCARAN ARUS LEBARAN 2027 DAN LIBUR PANJANG




