BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah
Apa perbedaan BPJT dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)?









