Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Sekilas BPJT
Navigation
- DORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN AKSES BOKOHARJO UNTUK DUKUNG KELANCARAN ARUS LEBARAN 2027 DAN LIBUR PANJANG

- Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dalam Penguatan Regulasi, peningkatan Pengawasan dan Evaluasi, serta Digitalisasi Informasi dalam Meningkatkan Kualitas SPM Jalan Tol

- Sinergi BPJT Kementerian PU dan Korlantas Polri dalam Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Tol

- Hilirisasi Aspal Buton Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Jalan Nasional

- Penanaman Pohon di Tol Solo–Yogyakarta Perkuat Program Koridor Hijau Nasional





