berita

Strategi Baru Pemerintah dalam Menarik Investor Jalan Tol

Strategi Baru Pemerintah dalam Menarik Investor Jalan Tol

Permasalahan yang dihadapi dalam pengusahaan jalan tol selama ini terletak pada pembebasan lahan yang membutuhkan proses yang lama. Disampaikan oleh Kepala BPJT, Ir. A. Gani Ghazaly Akman, M.Eng.Sc pada diskusi dengan Forum Wartawan PUPR bertempat di rumah makan Kelapa Dua, Senayan, Kamis, tanggal 16 April 2015 , bahwa untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah menggunakan strategi baru, yaitu dengan membebaskan lahan terlebih dahulu sebelum melakukan lelang investor dalam sebuah proyek pembangunan jalan tol. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden  38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Jadi tanah kita bebaskan dulu dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sampai lahan terbebas 75% kemudian kita lakukan pelelangan pengusahaannya", kata Kepala BPJT dalam acara diskusi itu. Hal ini telah diterapkan pada Jalan Tol Soreang – Pasirkoja,  dimana Pemerintah membebaskan lahan terlebih dahulu sampai mencapai 75%, baru melakukan pelelangan investor.

Diharapkan oleh Kepala BPJT, dengan adanya strategi baru ini, investor yang serius dalam proyek jalan tol lebih mudah dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan tol, sehingga tidak ada proyek jalan tol mangkrak di masa depan. Diharapkan pula kedepannya tidak akan  ada lagi investor yang hanya giat mengikuti lelang berebut konsesi jalan tol namun enggan membangun dan lebih mengharap dapat keuntungan dari menjual konsesi tersebut ke investor lainnya.

Share Berita Ini

Berita Terkait