berita

Evolusi Transaksi Pembayaran di Jalan Tol, Dari Tunai Hingga Langsung Melintas dengan "CANTAS"

Evolusi Transaksi Pembayaran di Jalan Tol, Dari Tunai Hingga Langsung Melintas dengan

Jakarta - Sistem transaksi jalan tol di Indonesia terus berevolusi dan berinovasi dari waktu ke waktu seiring dengan pertumbuhan ruas tol, jumlah kendaraan hingga mobilitas penggunannya serta perkembangan teknologi. Sejak jalan tol hadir pada 9 Maret 1978 dengan dioperasikannya Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer, sistem pembayaran tol telah melewati beberapa tahap perubahan yang diawali dengan transaksi tunai. 

Melalui pembayaran tunai tersebut, pengguna jalan tol wajib menghentikan laju kendaraan mereka saat mengambil atau menyerahkan kembali kartu tanda masuk dan melakukan pembayaran dengan tunai. Setelah berlangsung hampir 5 dekade, sistem transaksi tunai untuk tol dirasa tidak efektif dan efisien terutama terkait kelancaran lalu lintas di jalan tol. Waktu transaksinya yang mencapai 10 – 12 detik menyebabkan antrean kendaraan yang sering terjadi di gerbang tol.

Beralih dari transaksi tunai, Pemerintah mencetuskan sistem transaksi nontunai pada jalan tol berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna jalan tol. Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman dan nyaman.

Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, maka terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia. Kepadatan di gerbang tol mulai berkurang, karena dengan transaksi nontunai waktu yang dibutuhkan hanya maksimal 5 detik. Adapun alat pembayaran dalam transaksi ini yaitu menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll. 

Masa transisi pembayaran tol dari tunai ke nontunai berlangsung tanpa adanya hambatan. Hanya dalam kurun waktu 3 bulan sejak diterapkan, hampir seluruh ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran e-toll tersebut. 

Hingga saat ini, transaksi nontunai menggunakan kartu uang elektronik masih tetap digunakan. Namun, Pemerintah juga terus berinovasi untuk menerapkan sistem transaksi di jalan tol yang semakin modern. Hal tersebut ditandai dengan rencana penerapan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berbasis aplikasi yang menggunakan teknologi GNSS atau Global Navigation Satellite System.

Teknologi GNSS saat ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur, seperti Hungaria. Tidak hanya menjadi sistem transaksi, sistem MLFF berbasis GNSS ini juga akan menjadi platform bagi penerapan teknologi Intelligent Toll Road System (ITRS) sehingga akan memberikan pengalaman bagi pengguna jalan dalam melakukan transaksi tol yang lebih cepat, seamless, otomatis dan tanpa henti atau waktu transaksi hanya 0 detik, namun tetap aman sehingga tidak ada lagi antrean di gerbang masuk maupun keluar Jalan Tol.

Nantinya teknologi MLFF mulai diimplementasikan para pengguna jalan tol dapat melakukan pembayaran nontunai tanpa tap kartu, yakni hanya dengan mengunduh dan mendaftarkan data pribadi pada aplikasi bernama CANTAS pada smartphone masing-masing yang telah terkoneksi internet. 

Kemudian setelah kalkulasi tarif terkoneksi pada aplikasi, uang dari masing-masing instrumen pembayaran milik tiap pengguna juga akan berkurang otomatis. Selain itu pengendara juga dapat menggunakan perangkat Electronic Route Ticket dimana pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.

Elektronifikasi Jalan Tol melalui MLFF ini akan diterapkan secara bertahap. Sistem canggih tersebut rencananya akan mulai diujicobakan pada tahun 2023. Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik. (BPJT/RITS)

Share Berita Ini

Berita Terkait