Sosialisasi Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) dan Upaya Penting Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan langkah nyata keselamatan berkendara di Jalan Tol yang ada di seluruh Indonesia, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap pentingnya kesadaran keselamatan berkendara yang juga dilakukan melalui penindakan pada kendaraan yang melebihi kapasitas kecepatan, beban kendaraan, dan kualitas kendaraan yang digunakan di Jalan Tol sesuai peraturan yang ada.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut terhadap penerapan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang telah dilakukan pada November 2019 lalu oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
“Pada hari ini, melalui langkah nyata aksi berkeselamatan yang telah kita lakukan adalah merupakan hasil dari persiapan dan perencanaan bersama 5 Instansi yang menandatangani MoU pada bulan November lalu. Sesuai dengan pesan Menteri Basuki untuk melakukan tindak lanjut disertai langkah penindakan secara tegas," kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, pada Sosialisasi Aksi Keselamatan Jalan Tol Tahun 2020, di Akses Tol Tanjung Priok, Senin (27/1/20).
Dikatakan Danang, langkah tindak lanjut yang telah dilakukan yaitu melalui penindakan secara langsung pada kendaraan-kendaraan yang tidak memungkinkan untuk masuk dan menggunakan Jalan Tol. Karena Jalan Tol yang dibangun merupakan jalan bebas hambatan yang mempunyai kualifikasi tinggi untuk dilintasi kendaraan yang aman untuk digunakan.
Sosialisasi juga dilakukan melalui kampanye keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang telah diluncurkan sejak Desember 2019 oleh PT. Hutama Karya (Persero) selaku penggagas kampanye berkeselamatan tersebut untuk selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh Jalan Tol di Indonesia.
“Keselamatan berkendara adalah segalanya sesuai dengan peraturan yang sudah ada, tinggal kita menjalankannya secara konsisten. Sekarang, setiap bulannya kita akan melakukan kampanye keselamatan ini selama setahun kedepan. Harapannya dapat semakin mengurangi jumlah korban jiwa kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang secara kecepatan tidak memenuhi syarat masuk ke Jalan Tol,” kata Danang.
Danang menambahkan, Kampanye tersebut bukan hanya ditujukan pada seluruh masyarakat, namun juga diutamakan kepada para pengusaha pemilik kendaraan dengan kapasitas besar supaya mematuhi peraturan yang ada di Jalan Tol. Pelanggaran yang diterapkan nantinya akan ditindaklanjuti dari pihak Kepolisian.
“Seperti contoh penindakan hari ini pada kendaraan yang melintas pada Akses Tol Tanjung Priok cukup banyak yang melebihi batas kecepatan lebih dari 40% serta banyak juga kendaraan di bawah kecepatan yang telah disyaratkan. Para pelaku industri sebenarnya telah mengikuti regulasi yang ada, jika kita konsisten (committed) saya kira mencapai keseimbangan baru dan terus kita ingatkan mengenai batas kecepatan dan batas muatan,” kata Danang.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengatakan ketika program ini diluncurkan, aturan dan ketentuan kendaraan yang layak melintas di Jalan Tol sudah ada sebelumnya. Namun, terus ditekankan terhadap konsistensi pelaksanaan dari aturan tersebut.
“Dengan semakin digiatkannya kampanye berkeselamatan ini, kita dapat semangat baru, sebuah dorongan, untuk bisa menjaga kualitas layanan di seluruh Jalan Tol. Kita perkuat penindakannya khususnya pada kendaraan bermuatan besar dengan kapasitas beban lebih dan kendaraan berkecepatan tinggi. Kami SETUJU, SETUJU dan SETUJU,” ujar Kris Ade.
Semantara, Kepala Cabang Ruas Akses Tanjung Priok Hutama Karya Robert Sitorus juga menambahkan, untuk kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) adalah golongan II dan III. Para pengemudi tersebut terus didorong untuk sepakat bahwa keselamatan menjadi hal utama dalam berkendara.
"Berdasarkan data ATI, kendaraan golongan II itu overload sebesar 41%, kemudian kendaraan Golongan III overload sebesar 40%. Jadi sasaran kita dalam penindakan selalu temukan golongan II dan III. Gol IV dan V sudah mulai tertib," kata Robert. (BPJT/Dms)