berita

Sosialisasi Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol, Penegakan Hukum Kendaraan Over Speed & Over Load di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera

Sosialisasi Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol, Penegakan Hukum Kendaraan Over Speed & Over Load di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera

Jakarta - Sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol dilakukan dalam rangka mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.

Nantinya sistem tersebut  terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.

Secara umum, Pada sistem ETLE ini pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.

Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan Weigh In Motion (WIM) sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa, Korlantas serta BPJT dan operator jalan tol memiliki tantangan besar yang secara bersama-sama akan diselesaikan oleh semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.

“BPJT sangat mendukung kerjasama penerapan ETLE di jalan tol. Hal ini menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load. Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital,” ujar Danang.

Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol, sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.

Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan. Tidak hanya karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kemudian untuk kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17% dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021.

Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di Jalan Tol diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di Jalan Tol. Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

Pada tahun 2021 lalu, PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol juga telah menginisiasi Operasi Microsleep yang rutin dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%, sehingga dengan adanya sistem ETLE perdana di Jalan Tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait