Saat ini 1.409 Gerai UMKM Sajikan produk Lokal Unggulan di Seluruh Rest Area Jalan Tol
Jakarta - BPJT Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas dan pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di Jalan Tol, salah satunya dengan mengutamakan para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengisi produk unggulannya yang ada dari sebuah daerah untuk menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.
Ketersediaan ruang usaha pada TIP diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar serta mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner.
Persentase tenant UMKM dan Non UMKM yang berada di TIP Jalan Tol seluruh Indonesia yakni sebanyak 76% UMKM dan 24% Non UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 Non UMKM.
Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 28/PRT/M/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.
Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area/Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dilaksanakan di sepanjang Jalan Tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 TIP, di Jalan Tol Trans Sumatera sebanyak 21 TIP, dan Jalan Tol Pulau Kalimantan terdapat 1 TIP.
Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area Jalan Tol Jakarta - Tangerang, Jalan Tol Pondok Aren - Serpong, dan Jalan Tol Tangerang - Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jalan Tol Cikampek - Palimanan, Jalan Tol Cikampek - Padalarang, Jalan Tol Padalarang - Cileunyi, dan Jalan Tol Palimanan - Kanci.
Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area Jalan Tol Kanci - Pejagan, Jalan Tol Pejagan - Pemalang, Jalan Tol Semarang - Batang, Jalan Tol Semarang ABC, Jalan Tol Semarang - Solo, dan Jalan Tol Solo - Ngawi.
Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area Jalan Tol Ngawi - Kertosono, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Surabaya - Gempol, dan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo.
Selain itu, di wilayah Sumatera (514 UMKM) di rest area Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, dan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.
Para pengelola Jalan Tol, dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diharapkan juga terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. Sehingga dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya.
Selain itu, peningkatan kualitas TIP secara menyeluruh juga harus dapat memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak. (BPJT/Dms)