BPJT Turut Serta Pencatatan Aset Konsesi Jasa pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus berkomitmen untuk menindaklanjuti langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI salah satunya meliputi penerbitan pedoman pencatatan aset konsesi jasa di Kementerian PUPR kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di seluruh Indonesia.
Staf Khusus Menteri PUPR Binsar Simanjuntak saat memimpin rapat Pencatatan Aset Konsesi Jasa pada Laporan Keuangan BPJT Kementerian PUPR, di Jakarta, Senin (21/2/23) mengatakan, saat pelaksanaan pencatatan aset konsesi jasa yang dilaksanakan oleh BPJT Kementerian PUPR merupakan satu kesatuan yang harus diselesaikan segera.
"Kami menyanggupi dan terus berupaya untuk dilakukan pemisahan antara aset tanah dan non-tanah dari masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai permintaan dari Kementerian Keuangan," ujar Binsar.
Ditambahkan Heni Prasetyawati Kepala Bagian Umum Sekretariat BPJT, yakni untuk saat ini dalam proses pemisahan antara tanah dan non-tanah untuk ruas-ruas yang dilakukan audit pencatatan aset konsesi jasa. Kesulitan yang dihadapi tim BPJT ketika melakukan self audit harus melakukan perjalanan keseluruhan sehingga membutuhkan waktu.
"Namun dengan self-audit bersama melalui pendampingan dan yang diamanahkan oleh BPK insyaAllah banyaknya ruas-ruas yang ditujukan untuk pencatatan aset bisa disisir penyelesaiannya. Selain itu, untuk data ruas tol baru yang ditangani oleh LMAN, secara relatif data dapat dikumpulkan," ujar Heni.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenkeu Fahma Sari Fatma juga mengatakan secara prinsip, selama proses pencatatan aset konsesi jasa tidak boleh double. Sehingga dalam hal ini DJKN diminta untuk menentukan mana yang terbaik untuk dilakukan. Hal yang perlu dipahami adalah walaupun aset tanah dibeli oleh mitra, bukan secara otomatis menjadi milik mitra namun akan menjadi Barang Milit Negara (BMN) ketika masa konsesi berakhir.
Wakil Ketua Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Dwi Martani juga menambahkan, terkait dengan aset konsesi jasa ini bisa bentuknya berbagai fasilitas layanan publik. dalam standar disebutkan bahwa aset konsesi jasa ini kemudian disebut dengan aset komposit. Sehingga sesuai dengan filosofi bahwa salah satu fitur dari konsesi jasa di akhir masa konsesi adalah aset akan kembali kepada Pemerintah sehingga akan menjamin bahwa setelah masa konsesi aset masih dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah bahkan setelah berakhirnya masa konsesi.
"Harapannya dengan adalah dengan lebih mendetailkan antara aset infrastruktur dan aset tanah kita punya bargaining power yang cukup agar ketika melakukan evaluasi mitra kita memiliki data yang valid dan daya power yang kuat," tambah Dwi.
Sebagai informasi, pencatatan Aset Konsesi Jasa pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR TA 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi (PSAP 16); dan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-53/PB/PB.6/2022 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Akuntansi 03-Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi (PTA 03).
Kemudian untuk tahapan pencatatan aset konsesi jasa terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu : (i) Pencatatan saldo awal aset konsesi jasa TA 2022; (ii) Pencatatan mutasi aset konsesi jasa TA 2022; dan (iii) Pendampingan dan reviu oleh APIP (Inspektorat Jenderal dan BPKP). (BPJT/Dms)