berita

Penyusunan Rencana Pengendalian Kendaraan ODOL di Jalan Tol

Penyusunan Rencana Pengendalian Kendaraan ODOL di Jalan Tol

Bandung - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR melalui Bidang Operasi dan Pemeliharan BPJT melaksanakan rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Rencana Pengendalian Kendaraan ODOL di Kantor PT LEN Industri, Bandung pada 22-23 April 2021.

Rapat dihadiri oleh Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Ranto P. Rajagukguk, Direksi PT LEN Industri, PT NTS International, dan dihadiri oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, PT Astra Infra.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan pelaksanaan rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Rencana Pengendalian Kendaraan ODOL Ini merupakan satu upaya kita untuk terus mendorong jalan nasional betul-betul dapat dimanfatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu menjadi permasalahan banyak pihak yakni kendaraan Over Dimension dan Over Load atau kendaraan dengan beban dan muatan berlebih,” ujar Danang.

Danang Menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 telah dimulai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang di tandatangani oleh Korlantas Polri, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia yang dimana memiliki tujuan sama dalam berupaya untuk mengelola kendaraan berat ini agar dapat tertib dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permasalahan ODOL bukan hanya terjadi di Jalan Tol, tetapi juga banyak ditemukan pada Jalan Nasional dan memberikan dampak buruk pada lingkungan yang sering dilintasi kendaraan oleh masyarakat khususnya yang terhubung dengan kawasan industri. Sehingga hal ini menjadi upaya untuk mensinergikan pemberantasan ODOL ini bersama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), serta Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

“Selanjutnya, juga telah diputuskan dalam pertemuan 3 Menteri pada Februari 2020 lalu Yakni Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perhubungan perihal kebijakan Penanganan ODOL yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dimana ODOL tidak diperkenankan untuk beroperasi. Sehingga 1 Januari 2023 dari kesepakatan ke-3 Menteri tersebut dapat dilaksanakan komitmentnya,” tambah Danang.

Danang mengatakan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga terus mendorong mitra kerja kami yang terdampak kaitannya dengan kejadian fatalitas akibat kecelakaan, dan menimbulkan kerusakan jalan yang tidak seharusnya terjadi, hal ini perlu terus di dorong untuk merancang sistem yang akan diberlakukan di Jalan Tol.

Pada rapat Penyusunan Rencana Pengendalian Kendaraan ODOL tersebut memuat 3 point utama yaitu (1) Usulan pedoman penggunaan teknologi Weight In Motion (WIM) di Jalan Tol, (2) Arsitektur Sistem WIM, dan (3) Integrasi WIM dengan ETLE. Selanjutnya dilakukan penyusunan usulan kerangka pedoman pengaturan sistem manajemen ODOL di Jalan Tol, Skema pengendalian kendaraan ODOL, dan Sanksi terhadap kendaraan ODOL.

Kementerian PUPR sendiri dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan. Pemerintah terus memastikan dan terus mendorong agar para operator pengangkutan untuk tidak membeli kendaraan baru bertonase tinggi yang berpotensi ODOL. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait