Slide 1

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2013


05 Desember 2013 |   Berita/Umum  |   1990

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2013

PENYESUAIAN TARIF JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA

NOVEMBER 2013

I.                 PENUNDAAN PENYESUAIAN TARIF TOL

  • Penyesuaian tariff tol terakhir untuk ruas tol dalama kota( Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit) dilakukan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011 tanggal 27 September 2011
  • Sehubungan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit sampai bulan September 2013 be;um memenuhi indicator SPM yaitu Penerangan Jalan Umum (PJU), maka Ruas Tol dalaam Kota dilakukan penundaan penyesuaian tarif tol
  • Saat ini Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit telah memenuhi SPM sehingga Ruas Tol Dalam Kota dapat dilakukan penyesuaian tarif tol

 II.               RENCANA PENYESUAIAN TARIF TOL

Tarif jalan tol dalam kota Jakarta yang berlaku pada saat ini:

Ruas Tol

Panjang (Km)

Operator

Tarif Golongan I (2011)

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

50,60

PT.Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada

Rp.7.000

 

Besaran inflasi untuk beberapa ruas Jalan Tol pada periode 1 September 2011 – 31 Agustus 2013 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat Nomor 06230.758 tanggal 4 September 2013 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah Pada Beberapa Kota untuk Kota Jakarta adalah 12,58%

 III.              PENYESUAIAN TARIF TOL NOVEMBER 2013 PADA RUAS JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA

Ruas Tol

Panjang (Km)

Tarif Golongan I (2011)

Tarif Golongan I (2013)

Kenaikan (%)

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

50,60

Rp.7.000

Rp.8.000

14,29%

  • Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013
  • Pemberlakuan tarif tol pada ruas tersebut akan dilaksanakan 7(tujuh) hari setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri atau akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Desember 2013 Pukul 00.00 WIB

SHARE: