Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2013
PENYESUAIAN TARIF JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA
NOVEMBER 2013
I. PENUNDAAN PENYESUAIAN TARIF TOL
- Penyesuaian tariff tol terakhir untuk ruas tol dalama kota( Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit) dilakukan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011 tanggal 27 September 2011
- Sehubungan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit sampai bulan September 2013 be;um memenuhi indicator SPM yaitu Penerangan Jalan Umum (PJU), maka Ruas Tol dalaam Kota dilakukan penundaan penyesuaian tarif tol
- Saat ini Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit telah memenuhi SPM sehingga Ruas Tol Dalam Kota dapat dilakukan penyesuaian tarif tol
II. RENCANA PENYESUAIAN TARIF TOL
Tarif jalan tol dalam kota Jakarta yang berlaku pada saat ini:
Ruas Tol |
Panjang (Km) |
Operator |
Tarif Golongan I (2011) |
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta |
50,60 |
PT.Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada |
Rp.7.000 |
Besaran inflasi untuk beberapa ruas Jalan Tol pada periode 1 September 2011 – 31 Agustus 2013 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat Nomor 06230.758 tanggal 4 September 2013 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah Pada Beberapa Kota untuk Kota Jakarta adalah 12,58%
III. PENYESUAIAN TARIF TOL NOVEMBER 2013 PADA RUAS JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA
Ruas Tol |
Panjang (Km) |
Tarif Golongan I (2011) |
Tarif Golongan I (2013) |
Kenaikan (%) |
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta |
50,60 |
Rp.7.000 |
Rp.8.000 |
14,29% |
- Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013
- Pemberlakuan tarif tol pada ruas tersebut akan dilaksanakan 7(tujuh) hari setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri atau akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Desember 2013 Pukul 00.00 WIB