berita

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2013

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta November 2013

PENYESUAIAN TARIF JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA

NOVEMBER 2013

I.                 PENUNDAAN PENYESUAIAN TARIF TOL

  • Penyesuaian tariff tol terakhir untuk ruas tol dalama kota( Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit) dilakukan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011 tanggal 27 September 2011
  • Sehubungan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit sampai bulan September 2013 be;um memenuhi indicator SPM yaitu Penerangan Jalan Umum (PJU), maka Ruas Tol dalaam Kota dilakukan penundaan penyesuaian tarif tol
  • Saat ini Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit telah memenuhi SPM sehingga Ruas Tol Dalam Kota dapat dilakukan penyesuaian tarif tol

 II.               RENCANA PENYESUAIAN TARIF TOL

Tarif jalan tol dalam kota Jakarta yang berlaku pada saat ini:

Ruas Tol

Panjang (Km)

Operator

Tarif Golongan I (2011)

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

50,60

PT.Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada

Rp.7.000

 

Besaran inflasi untuk beberapa ruas Jalan Tol pada periode 1 September 2011 – 31 Agustus 2013 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan surat Nomor 06230.758 tanggal 4 September 2013 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah Pada Beberapa Kota untuk Kota Jakarta adalah 12,58%

 III.              PENYESUAIAN TARIF TOL NOVEMBER 2013 PADA RUAS JALAN TOL DALAM KOTA JAKARTA

Ruas Tol

Panjang (Km)

Tarif Golongan I (2011)

Tarif Golongan I (2013)

Kenaikan (%)

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

50,60

Rp.7.000

Rp.8.000

14,29%

  • Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013
  • Pemberlakuan tarif tol pada ruas tersebut akan dilaksanakan 7(tujuh) hari setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri atau akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Desember 2013 Pukul 00.00 WIB

Share Berita Ini

Berita Terkait