berita

Penetapan Tarif Tol Pandaan - Malang Seksi V (Pakis - Malang) dan Tarif Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja - Simpang Jembatan Mahkota 2)

Penetapan Tarif Tol Pandaan - Malang Seksi V (Pakis - Malang) dan Tarif Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja - Simpang Jembatan Mahkota 2)

Jakarta - Tarif Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis -Malang) sepanjang 3,113 Km akan resmi diberlakukan pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Besaran tarif tol tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.

“Dengan telah diberlakukannya tarif pada kedua Jalan Tol yang telah beroperasi ini yaitu Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi V ruas Pakis - Malang dan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2,3, dan 4 ruas Samboja - SImpang Jembatan Mahkota 2, diharapkan semakin memberikan manfaat penting dalam meningkatkan perkenomian masyarakat baik barang maupun jasa yang ada di masing-masing wilayah tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID19,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, di Jakarta, Jum’at (5/6/20).

Sebelumnya, ruas Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis -Malang) telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, dimana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.

Pemberlakuan tarif juga tetap memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut dalam menghadapi pandemi virus COVID-19  khususnya di wilayah Malang dan sekitarnya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya telah berakhir pada tanggal 31 Mei lalu dan tidak ada perpanjangan masa PSBB.

Jalan Tol Pandaan – Malang memberikan dukungannya melalui peningkatan perekonomian Jawa Timur pada sektor pariwisata, yaitu Kawasan wisata dan taman safari Prigen, Kebun teh Wonosari, Candi Singosari, Kawasan wisata Batu, dan masih banyak lagi potensi wisata yang dapat dijangkau lebih cepat. Jalan Tol Pandaan – Malang juga dirasakan menjadi salah satu Jalan Tol terindah yang menyuguhkan pemandangan alam yang cukup indah di kanan kiri jalan, terutama di rest areanya yang berhadapan langsung dengan Gunung Bromo dan Semeru di sisi timur ruas tol.

Jalan Tol Pandaan – Malang dan telah beroperasi seluruhnya sepanjang 38,48 Km, yang terdiri dari Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km. 

Penetapan Tarif Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 pada 14 Juni 2020 Pukul 00.00 WITA

Penetapan tarif Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) akan resmi ditetapkan tarifnya pada 14 Juni 2020 Pukul 00.00 WITA. Besaran tarif telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Kepala BPJT Danang Parikesit menambahkan, masyarakat di Kalimantan khususnya Kalimantan Timur dapat menikmati layanan jalan tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember 2019 lalu.

“Diharapkan kehadiran Jalan Tol pertama di Pulau Kalimantan ini dapat semakin meningkatkan sektor perekonomian di Kalimantan Timur yang semakin berkembang. Selain itu jalan tol ini juga dapat memperlancar konektivitas 2 pusat pertumbuhan di Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda dan Kota Balikpapan yang merupakan kota kegiatan ekonomi bisnis,” tambah Danang.

Jalan Tol Balikpapan - Samarinda juga memberikan peran penting dalam memangkas waktu perjalanan yang semakin cepat, dari sebelumnya perjalanan menuju Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 (Samarinda) membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam, namun saat ini hanya menggunakan waktu perjalanan menjadi 1-1,5 jam.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,99 Km yang dibagi menjadi lima seksi, yaitu Seksi V ruas Sepinggan (11,09 Km) - Balikpapan (Km 13), Seksi I ruas Balikpapan (Km 13) – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,30 Km) dan Seksi IV Palaran – Samarinda (16,59 Km).

Dihimbau kepada Sobat BPJT yang melakukan perjalanan baik saat melintasi Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi V ruas Pakis - Malang dan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 ruas Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 agar selalu berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. Selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan, jaga kesehatan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melawan pandemic COVID19 agar segera berlalu dan semuanya kembali seperti sedia kala. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait