berita

Penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Piutang Eks Satuan Kerja BLU Bid. Pendanaan Sekretariat BPJT

Penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Piutang Eks Satuan Kerja BLU Bid. Pendanaan Sekretariat BPJT

Jakarta - Pada Kamis (3/11/22) telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Piutang Eks Satuan Kerja BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diantaranya PT Jasamarga Gempol Pasuruan dan PT Pejagan Pemalang Toll Road.

Sekretaris BPJT Triono Junoasmono mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 822/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021, kesepakatan penyelesaian permasalahan layanan dana bergulir Eks Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT telah dituangkan dalam perjanjian antara Satker SPJT dengan BUJT. 

"Para pihak sepakat Nilai Tambah akan mengacu pada hasil koordinasi anatara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang memiliki otoritas regulasi pengelolaan dana bergulir," ujarnya.

Adapun penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan BUJT PT Jasamraga Gempol Pasuruan dalam hal ini telah sepakat untuk menandatangani perjanjian penyelesaian piutang pokok dengan Satker SPJT dengan nilai piutang pokok sebesar Rp. 0.

Kemudian penandatanganan perjanjian dengan BUJT PT Pejagan Pemalang Toll Road dalam hal ini telah sepakat untuk menandatangani perjanjian penyelesaian piutang pokok dengan Satker SPJT dengan nilai piutang pokok sebesar Rp236.007.138.972 dengan 7x (tujuh kali) tenor pembayaran sejak 10 November 2022 sd 10 Maret 2024. 

Dengan telah dihapuskannya status Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 337/KMK.05/2019 tanggal 18 April 2019.

Selanjutnya Satuan Kerja Sekretariat Pengatur Jalan Tol (Satker SPJT) telah menerima limpahan wewenang untuk melakukan perubahan perikatan antara Eks Satuan Kerja BLU BP Pendanaan dengan Badan Usaha Jalan Tol sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 875/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Eks Satuan Kerja BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT kepada Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait