Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 di Jalan Tol, telah dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan yang dilakukan Pemerintah bersama seluruh stakeholder mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).
Aturan pembatasan operasional Angkutan Barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Pembatasan operasional Angkutan Barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll) serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Dihimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. (BPJT/Dms)