Penyesuaian Tarif Jalan Tol Dalam Kota 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup
Hi #SobatBPJT - terhitung tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit yakni sebagai berikut :
Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000
Golongan II & III Rp. 15.500, sebelumnya Rp. 15.000
Golongan IV & V Rp. 17.500, sebelumnya Rp. 17.000
Upaya pemenuhan SPM pada ruas tol Jalan Tol Dalam Kota terus dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol.
Pengendara dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara. (BPJT/Dms)