berita

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Probolinggo – Banyuwangi dan Jakarta – Cikampek II (Selatan)

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Probolinggo – Banyuwangi dan Jakarta – Cikampek II (Selatan)

Kamis (14/12) telah ditandatangani dua Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yaitu ruas jalan tol Probolinggo Banyuwangi dan dan ruas jalan tol Jakarta – Cikampek II (Selatan) yang disaksikan oleh Menteri PUPR.

PPJT tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol dengan PT. Jasamarga Probolinggo Banyuwangi yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Waskita Toll Road sebagai Badan Usaha Jalan Tol ruas Probolinggo – Banyuwangi dan PT. Jasamarga Japek Selatan yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Wira Nusantara Bumi sebagai Badan Usaha Jalan Tol ruas Jakarta – Cikampek II (Selatan).

Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi sepanjang 172 km memiliki biaya investasi sebesar 23,39 Triliun dan biaya konstruksi sebesar 17,10 Triliun, sedangkan untuk ruas Jakarta-Cikampek II (Selatan)sepanjang 64 km memiliki biaya investasi sebesar 14,69 Triliun, dimana biaya investasi tersebut termasuk biaya konstruksi untuk jalan tol Jakarta – Cikampek II (Selatan) sebesar8,89 Triliun dan dukungan terhadap pembangunan jalan tol Terbanggi Besar – Kayu Agung sepanjang 15 km.

Ruas Probolinggo Banyuwangi dan Jakarta – Cikampek II (Selatan) merupakan investasi swasta dan tidak ada dukungan pembangunan dari pemerintah. Tetapi kedua ruas itu akan mendapatkan penjaminandari Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Penjaminan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha, dan untuk meningkatkan bankalibity serta memberikan keyakinan kepada perbankan sebagai lembaga pinjaman untuk membiayai jalan tol. 

Share Berita Ini

Berita Terkait