Dukungan Kesiapsiagaan BPJT Kementerian PUPR pada Pengendalian Transportasi Arus Mudik Lebaran 2021 di Jalan Tol
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Korlantas Polri, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan Operasi Ketupat dalam rangka Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang berlokasi di 333 titik penyekatan dan tersebar di Jalan Tol.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, upaya pengendalian Transportasi Arus Mudik Lebaran 2021 yang dilakukan Pemerintah bersama sejumlah Stakeholder ini sebagai upaya dalam mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk kendaraan disetiap wilayah di Indonesia dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Untuk Posko Penyekatan di Jalan Tol terdapat 61 titik yang berada di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," Ujar Danang di Jakarta.
Dalam mengantisipasi kemacetan yang terjadi di Jalan Tol, BPJT Kementerian PUPR menginstruksikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan penghentian sementara pengerjaan konstruksi Jalan Tol sejak tanggal 3 hingga 18 Mei 2021.
Peningkatan kapasitas layanan transaksi di Gerbang tol telah disediakan Mobile Reader di Gerbang Tol Utama, Menyiapkan GT Sementara KM 149 Gedebage sebagai antisipasi kepadatan keluar Cileunyi, gardu transaksi beroperasi yang secara penuh, serta keberfungsian peralatan tol 100%, serta penyiagaan genset 24 jam.
Danang menambahkan, dalam hal layanan informasi, BPJT Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga memastikan keberfungsian CCTV, VMS, VMS Mobile, RTMS, Radio komunikasi untuk memonitor kondisi lalu lintas dan percepatan informasi.
"Pada setiap Rest Area telah dilakukan upaya untuk menerapkan physical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 terlaksana pada layanan rest area. Kemudian membatasi kapasitas parkir maksimum 50% dan waktu singgah pengunjung. Selanjutnya menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan," tambah Danang.
Dalam hal ini, telah tersedia 130 Rest Area seluruh Jalan Tol di Indonesia yang terdiri dari Rest Area Trans Jawa dari Merak hingga Probolinggo yakni (38 rest area Tipe A, 31 rest area Tipe B, dan 8 rest area Tipe C), Rest Area Non Trans Jawa (15 rest area Tipe A, 2 rest area Tipe B)
Kemudian Rest Area Trans Sumatera yang ada di Bakauheni hingga Palembang yakni (17 rest area Tipe A dan 4 rest area Tipe B).
Selanjutnya, Rest Area Nusantara yang ada di ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Palembang - Indralaya, Balikpapan - Samarinda terdiri dari (6 rest area Tipe A, 1 rest area Tipe B, dan 8 rest area Tipe C).
Pengendalian Transportasi Arus Mudik Lebaran 2021 mengacu pada 3 kebijakan pelarangan mudik yakni Surat Edaran Satgas COVID-19 No. tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro dan Optimasi Posko Penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalin Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. (BPJT/Dms)