berita

Mulai Hari Ini 31 Oktober Pengguna Tol Wajib Pakai Uang Elektronik

Mulai Hari Ini 31 Oktober Pengguna Tol Wajib Pakai Uang Elektronik

Mulai Hari ini 31 Oktober 2017 seluruh gerbang tol hanya melayani transaksi nontunai. Pengguna jalan tol wajib menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi di jalan tol. Tujuan elektronifikasi pada transaksi jalan tol ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol agar aman, akurat, praktis, dan lebih cepat. 

Pembayaran nontunai di gerbang tol sendiri menawarkan banyak keuntungan. Mulai dari transparansi dalam transaksi sehingga tidak ada kesalahan dalam pengembalian uang kembalian.Transaksi di gerbang tol juga tentunya menjadi lebih mudah karena cukup dengan menempelkan kartu uang elektronik saja. Hal terpenting dalam kebijakan elektronifikasi ini adalah meminimalisasi kemacetan di tol.

Sosialisasi terus dilakukan salah satunya adalah memberikan diskon harga kartu perdana uang elektronik sebesar 100%. Sebelumnya masyarakat membeli kartu elektronik seharga Rp50.000,- dengan isi saldonya Rp30.000,- dan dibebankan biaya kartu sebesar Rp20.000,-. Lalu dengan diskon 100% ini, maka biaya kartu yang sebesar Rp20.000,- dihilangkan, sehingga pembelian kartu Rp50.000,- isi saldonya juga sebesar Rp50.000,-. Sosialisasi dengan memberikan diskon harga kartu ini direncanakan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2017, tetapi akan diperpanjang hingga 14 November 2017. Saat ini, perbankan yang telah ikut berpatisipasi dalam transaksi nontunai di jalan tol adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN,BCA, Bank Mega, dan BPD Bali. 

Kebijakan penerapan transaksi nontunai ini turut membawa dampak kepada sumber daya manusia yang selama ini diandalkan dalam proses transaksi tunai di gerbang tol. Sebab pembayaran tak lagi dilakukan oleh manusia, tetapi dengan menempelkan kartu ke mesin reader.

Para pekerja gardu tol ini akan dialihtugaskan untuk mengisi posisi di kantor, selain itu di gerbang tol juga masih dibutuhkan orang untuk memandu. Nantinya akan ada bagian pemeliharaan, operasi, TI, back office. Oleh karena itu dipastikan tidak ada PHK bagi pekerja gardu tol.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan bahwa kesiapan alat untuk penerapan nontunai di jalan tol sudah 100%. BPJT juga akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transaksi nontunai untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan penerapan transaksi nontunai di jalan tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai elektronifikasi jalan tol dimuat di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017. Setelah pemberlakuan transaksi nontunai di jalan tol, nantinya pemerintah akan mengimplementasikan sistem transaksi tol tanpa menghentikan kendaraan (multi lane free flow) pada Desember 2018 mendatang.

Share Berita Ini

Berita Terkait