Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Akan Diberlakukan Tarifnya Pada 26 Juni 2019 Pukul 00.00 WIB
Jakarta – Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 April 2019 lalu, Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi 1-3 dari Grati hingga Probolinggo Timur sepanjang 31,3 Km akan dimulai pemberlakuan tarifnya pada Rabu, 26 Juni 2019 pukul 00.00 WIB mendatang. Pemberlakuan tarif tol Paspro diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Berdasarkan keputusan tersebut, Besaran tarif tol yang terdiri atas empat seksi ini adalah sebagai berikut :
1. Kendaraan Gol I Rp 26.500
2. Kendaraan Gol II Rp 40.000
3. Kendaraan Gol III Rp 40.000
4. Kendaraan Gol IV Rp 53.000
5. Kendaraan Gol V Rp 53.000.
Dengan telah ditetapkannya besaran tarif tol Paspro yang sudah beroperasi sejak bulan April lalu, kehadiran tol dapat memangkas waktu perjalanan masyarakat dari sebelumnya 2,5 jam menjadi 30 menit pada wilayah Pasuruan ke Probolinggo dan sebaliknya. Sehingga dengan terkoneksinya waktu perjalan yang semakin cepat dan lebih baik maka dapat menjadikan potensi pertumbuhan ekonomi lokal.
Jalan tol Pasuruan – Probolinggo Seksi 1 – 3 sepanjang 31,3 Km terbagi menjadi Seksi I Grati Pasuruan - Tongas (13,5 km), Seksi II Tongas - Probolinggo Barat (6,9 km) dan Seksi III Probolinggo Barat - Probolinggo Timur (10,9 km) dengan total panjang 31,3 Km.
Kehadiran jalan tol Paspro juga akan memperlancar akses kegiatan bongkar muat logistik di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo. Wilayah Probolinggo sendiri terkenal dengan produk pertanian unggulannya yakni buah Mangga yang telah menjadi produk ekspor.
Setelah beroperasinya jalan tol Paspro dan didukung juga Tol Pandaan-Malang yang juga telah beroperasi maka membuka peluang bagi kegiatan bongkar muat dari Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo Pasuruan, dan Malang, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur akan mengalami percepatan yang luar biasa.