Kunjungan Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas ke Badan Pengatur Jalan Tol
Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas melakukan kunjungan ke Badan Pengatur Jalan Tol dalam rangka konsultasi teknis mengenai Jalan Tol Ajibarang-Purwokerto dan jaringan jalan lainnya, Rabu (20/2) bertempat di Ruang Rapat BPJT.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Bapak Danang Parikesit dan dihadiri oleh Anggota Unsur Profesi BPJT, Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Ditjen Bina Marga, Kepala Subdit Pengembangan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kepala Bidang Investasi dan Kepala Bagian Umum Sekretariat BPJT.
Bupati Banyumas mengatakan bahwa diperlukannya jalan tol di kawasan Banyumas adalah untuk meningkatkan perekonomian di kawasan tersebut, memperlancar distribusi barang dan jasa.
Dalam sambutannya Kepala BPJT menyampaikan bahwa sejak tahun 1978-2018 Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.577 Km yang sudah beroperasi, 1.0211 Km jalan tol konstruksi dan 434 Km jalan tol persiapan.
Terhadap Jalan tol di jalur selatan sudah ada prakarsa pada Jalan Tol Bandung-Cilacap-Jogja-Solo. Dikarenakan terlalu panjang sehingga dirasa kelayakannya kurang maka prakarsa ini dibagi menjadi dua yaitu, Jalan Tol Cileunyi-Cilacap dan Jalan Tol Cilacap-Jogja tetapi belum ada tindaklanjut dari PT. Jasa Marga (Tbk). Selain itu PT Jasa Marga (Tbk) pernah mengajukan surat untuk menjadi prakarsa Jalan Tol Tegal-Cilacap pada tahun 2016 yang secara jaringan satu jalur dengan Ajibarang-Purwokerto.” ungkap Anggota Unsur Profesi BPJT, Bapak Koentjahjo Pamboedi.
Ditambahkan oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Ditjen Bina Marga, Bapak Hedi Rahadian mengatakan bahwa apabila ingin menjadi proyek Pemerintah, jalan tol tersebut terlebih dahulu harus masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan termasuk dalam rencana umum jaringan jalan nasional. Kemudian Pemerintah akan menyiapkan dokumen pendukung antara lain studi kelayakan dan AMDAL. Sedangkan apabila ingin menjadi proyek unsolicited (prakarsa) harus ada Badan Usaha yang memprakarsai jalan tol tersebut.
Selain itu, Kepala BPJT Bapak Danang Parikesit menyampaikan bahwa harus dipastikan kepada Badan Usaha yang akan mengajukan proyek prakarsa selain memiliki kapabilitas terhadap dokumen teknis, Badan Usaha tersebut harus memiliki kemampuan finansial yang memadai.