Ketahui Jarak Interval Antar Rest Area Tipe A,B, dan C di Jalan Tol
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong dalam hal ini seluruh pengelola Rest Area untuk terus melakukan peningkatan kualitas Rest Area yang dilakukan secara berkelanjutan.
Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, namun juga sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar bagi pengendara di Jalan Tol dalam hal kenyamanan dan keselamatan.
Hingga tahun 2021 lalu, jumlah TI/TIP di Jalan Tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40. Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.
Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap Rest Area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. TIP Tipe A :
a. Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
b. Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
c. Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
2. TIP Tipe B :
a. Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
b. Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
3. TIP Tipe C :
a. Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
*) Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
Kehadiran Rest Area di Jalan Tol juga terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia didalamnya seperti Kondisi jalan akses menuju rest area, On/Off Ramp, Toilet Gratis dan Bersih, Parkir Kendaraan (teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp), Penerangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM), Bengkel Umum, dan Tempat Makan dan Minum.
Selain itu kehadiran Rest Area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan juga disajikan bermacam etalase produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Saat ini sebanyak 1.850 Gerai UMKM telah tersebar di seluruh Rest Area Jalan Tol dengan presentase UMKM pada TIP mencapai 72% dan 28% untuk non-UMKM, sehingga pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat dengan merek lokal sebagai buah tangan, yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat.
Dengan demikian, Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) diharapkan tidak hanya menjadi tempat singgah atau istirahat saja, tetapi juga dapat menyediakan produk lokal. Dalam skala yang lebih luas, TIP juga terus didorong agar menjadi pemicu ekonomi wilayah sekitarnya. (BPJT/Dms)