Integrasi Tol Upaya Pemerintah Mendukung Sistem Logistik Nasional
Pemerintah terus berupaya mewujudkan sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mobilitas barang dan jasa. Dalam upaya mendukung sistem logistik nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi di jalan tol.
Hal ini seiring dengan Pasal 43 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan bahwa Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang, serta ditegaskan dalam jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berisi Penyelenggaraan Jalan Tol bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusiguna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.
“Integrasi tol adalah sebuah upaya untuk meningkatkan efisiensi di jalan tol, Selama ini transaksi dilakukan untuk satu ruas tol JORR mengalami beberapa kali pemberhentian. Jadi kami ingin menghilangkan hambatan itu. Hal tersebut yang akan mengurangi kemacetan di setiap gerbang tol.” Kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (2/7). Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, dan Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna.
Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Integrasi jalan tol ini juga mendorong keberpihakan kepada angkutan logistik dan angkutan publik.
“Kebijakan ini harus diiringi oleh kedisiplinan dalam berkendara, truk-truk logistik yang harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum. Karena jika tidak ada penegakan hukum, truk yang melewati jalan tol tidak sesuai aturan akhirnya membuat banyak jalan yang rusak dan biayanya malah bisa menjadi semakin lebih besar.” Ujar Kepala BPJT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, dengan sistem pembayaran terintegrasi, sebanyak 61% pengguna Jalan Tol JORR akan diuntungkan karena membayar tarif lebih murah dari sebelumnya. Sebanyak 61% pengguna tol itu adalah mereka yang menempuh jarak jauh atau yang biasanya melakukan lebih dari satu kali transaksi di beberapa gerbang tol.
Setelah integrasi, penggunaan Jalan Tol JORR sepanjang 76,43 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
Manfaat dari integrasi jalan tol adalah efisiensi waktu dan biaya, pengguna jalan tol terutama angkutan logistik yang sebelumnya berhenti 2-3 kali menjadi hanya 1 kali dengan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya sehingga biaya logistik lebih efisien serta berimbas positif bagi ketersedian barang dan jasa. Sebelumnya pengguna jalan tol yang menuju ke arah Bandara Soetta, Pondok Aren ataupun Pelabuhan Tanjung Priok melakukan 2-3 kali transaksi tetapi setelah integrasi pengguna jalan tol hanya perlu melakukan 1 kali transaksi dengan ini sistem transaksi lebih praktis. Peningkatan pelayanan pada gerbang tol yang seringkali menyebabkan kemacetan seperti GT Kayu Besar, GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1 dan 2, GT Rorotan, GT Pondok Ranji Sayap arah Bintaro, dengan diberlakukannya integrasi ini titik-titik kemacetan yang biasanya berada di gerbang tol akan terurai.