berita

Gelar Operasi ODOL Secara Rutin, Penindakan 145 Kendaraan Berat di Ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc

Gelar Operasi ODOL Secara Rutin, Penindakan 145 Kendaraan Berat di Ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman berkendara di Jalan Tol. Salah satu upaya yang dilakukan ialah terus melakukan secara rutin penertiban kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintas di jalan tol.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, keselamatan berkendara adalah segalanya yang disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, tinggal kita menjalankannya secara konsisten. Sekarang, setiap bulannya kita akan melakukan kampanye keselamatan ini selama setahun kedepan.

"Harapannya adalah dapat semakin mengurangi jumlah korban jiwa kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang secara kecepatan tidak memenuhi syarat masuk ke Jalan Tol.  Karena Jalan Tol yang dibangun merupakan jalan bebas hambatan yang mempunyai kualifikasi tinggi untuk dilintasi kendaraan yang aman untuk digunakan," kata Danang beberapa waktu lalu.

Operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) digelar secara rutin oleh setiap BUJT, bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Operasi ODOL ditujukan untuk menciptakan keselamatan berkendara, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi, selanjutnya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol.

Seperti halnya PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) melakukan operasi ODOL yang dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu di ruas Tol Ir Wiyoto Wiyono MSc. Operasi ODOL terus digiatkan dengan target utama kedepannya menuju zero ODOL di ruas tol Ir Wiyoto Wiyono MSc sesuai dengan program yang digalakkan oleh BPJT Kementerian PUPR.

Operasi ODOL di ruas tol Ir Wiyoto Wiyono MSc  telah dilakukan sejak tahun 2014 yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada bulan Januari 2020 CMNP telah menggelar operasi ODOL sebanyak 4 (empat) kali di KM 15 + 800 arah Tanjung Priok menuju Pluit. Sebanyak 145 kendaraan berat terjaring operasi ini, 80 kendaraan ditilang karena  melanggar ketentuan muatan, sedangkan 5 (lima) kendaraan ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat dan 60 kendaraan lain sesuai dengan ketentuan.

Manajer Divisi Pelayanan dan Pemeliharaan CMNP Erry Pontjo, mengatakan setelah dilakukan operasi rutin ODOL ini, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan yang armadanya terjaring pada saat operasi ODOL lebih dari satu kali. Tujuannya agar mereka memahami ketentuan muatan yang berlaku dan harapannya tidak mengulangi lagi.

"Kami berharap operasi ODOL dapat memberikan efek jera kepada Perusahaan angkutan barang agar tidak melebihi batas dan sesuai dengan ijin kapasitas angkutan yang telah ditentukan," ujarnya.

Pada November 2019 lalu, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

BPJT Kementerian PUPR bersama seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Korps Lalu Lintas Polri juga terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap pentingnya kesadaran keselamatan berkendara yang juga dilakukan melalui penindakan pada kendaraan yang melebihi kapasitas kecepatan, beban kendaraan, dan kualitas kendaraan yang digunakan di Jalan Tol sesuai peraturan yang ada.

Sosialisasi juga dilakukan melalui kampanye keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) sebagai salah satu langkah cepat pelaksanaan mengenai penindakan secara tegas kendaraan dengan kapasitas besar, agar bebas Over Dimension dan Over Load (ODOL) tahun 2021 mendatang di seluruh Jalan Tol di Indonesia. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait