Dampak dari Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang Melintas di Jalan Tol
Jakarta - Salah satu faktor yang menyebabkan kondisi Jalan Tol mudah rusak dan berlubang, serta dapat menimbulkan resiko kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak dan meningkatkan polusi udara akibat gas buang yang berlebih yang ditimbulkan.
Berdasarkan data Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL) adalah golongan II dan III, namun untuk kendaraan Gol IV dan V sudah mulai tertib.
Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah melakukan inovasi penerapan teknologi mesin Weight In Motion (WIM) yang terpasang di 10 ruas Jalan Tol, dan rencananya akan ditambah pemasangan di 23 ruas Jalan Tol.
Salah satu inovasi penerapan teknologi mesin Weight In Motion (WIM) juga dipasang pada Gerbang Tol salah satunya yang diterapkan pada pintu masuk menuju Pulau Sumatera tepatnya di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Kemudian Nantinya Kendaraan berat yang akan masuk ke Jalan Tol langsung diberikan sanksi terkait sesuai dengan karcis kendaraan yang Over Dimension dan Over Load dan akan dikeluarkan secara langsung di pintu tol terdekat
Pengelolaan kendaraan barang bermuatan besar di Jalan Tol juga merupakan bagian penting dari upaya modernisasi kita di sistem jaringan Jalan Tol. Melalui penindakan ODOL menggunakan mesin WIM yang terpasang di gerbang tol ini dapat mengatur kedisiplinan para pengemudi maupun pemilik barang agar tidak mengalami Over Dimension dan Over Load kendaraan.
Sebagai informasi, praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 T per tahun. (BPJT/Dms)