berita

16 Ruas Jalan Tol Baru Selesai Konstruksinya Sepanjang 332 Km Hingga Akhir Tahun 2022

16 Ruas Jalan Tol Baru Selesai Konstruksinya Sepanjang 332 Km Hingga Akhir Tahun 2022

Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembangunan konektivitas Jalan Tol yang terbangun di beberapa wilayah di Indonesia. Kehadiran infrastruktur Jalan Tol juga memiliki peran penting salah satu pondasi bangsa Indonesia sebagai aksesibilitas pendukung pendistribusian barang dan jasa, sehingga dapat terus menjadi salah satu solusi dan tumpuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang positif untuk terhubung ke kawasan satu dengan lainnya, sekaligus membantu Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Hingga bulan Juni 2022 tercatat total pengoperasian sejumlah ruas Jalan Tol di Indonesia secara keseluruhan telah mencapai sepanjang 2.500 Kilometer dengan terbagi menjadi 66 ruas Jalan Tol dan 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, hingga Pulau Sulawesi,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit saat menjadi Narasumber Media Briefing BPJT di Jakarta, Selasa (7/6/22).

Dikatakan Danang, total tersebut merupakan akumulasi dari ruas tol yang tuntas dan dioperasikan pada periode 1978-2014 sepanjang 789,67 Km, periode 2015-2019 sepanjang 1.298,38 Km, tahun 2020 sepanjang 246,12 Km, tahun 2021 sepanjang 122,85 Km, dan tahun 2022 hingga 31 Mei 2022 mencapai sepanjang 42,98 Km, Sehingga di tahun 2024 mendatang, total panjang Jalan Tol operasional akan mencapai 4.761 Km. 

“Berdasarkan realisasi Jalan Tol beroperasi sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022 adalah sepanjang 165,83 Km dengan persentase kenaikan sebesar 34,9%. Ditargetkan hingga akhir tahun 2022 Jalan Tol operasi mencapai 2.832 Km,” katanya.

Pada tahun 2022 terdapat beberapa ruas Jalan Tol yang telah diresmikan 4 ruas Jalan Tol sepanjang 42,98 Km yakni terbagi menjadi Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Seksi 1 (Cileunyi – Pamulihan) 11,4 Km, Jalan Tol Binjai - Stabat 11,8 Km, Jalan Tol Manado - Bitung (Danowudu - Bitung) 13,43 Km, dan Jalan Tol Sigli - Banda Aceh (Seulimeum - Jantho) 6,35 Km.

Kemudian rencana penyelesaian konstruksi 16 ruas Jalan Tol pada tahun 2022 sepanjang 332 Km yakni :

1. Ruas Tol Cibitung - Cilincing (24,65 km) seksi 2 dan 3, dengan BUJT PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
2. Yang dalam proses uji laik fungsi adalah Tol Padang-Pekanbaru Seksi Pekanbaru-Bangkinang (31,0 km) dengan BUJT PT Hutama Karya
3. Yang juga sudah uji laik fungsi ruas Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu seksi Bengkulu-Taba Penanjung (16,7 km) dengan BUJT PT Hutama Karya
4. Ruas Serpong-Cinere Seksi 2 Pamulang-Limo (3,6 km) dengan BUJT PT Cinere Serpong Jaya (CSJ)
5. Ruas Cinere-Jagorawi Seksi 3 Limo-Kukusan (5,5 km) dengan BUJT PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ)
6. Ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 1A, 2A dan 2A-Ujung (6,6 km) dengan BUJT PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM)
7. Ruas Serpong-Balaraja Seksi 1A (5,2 km) dengan BUJT PT Trans Bumi Serbaraja (TBS)
8. Ruas Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara-Sadang (8,5 Km) dengan BUJT PT Jasamarga Japek Selatan
9. Ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi 2-6 (49,3 km) dengan BUJT PT Citra Karya Jabar Tol
10. Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 1,5,6 (38,2 km) dengan BUJT PT Hutama Karya
11. Ruas Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak (16,3 km) dengan BUJT PT PP Semarang - Demak, dan 
12. Ruas Sp. Indralaya-Prabumulih - (64,7 km) PT Hutama Karya
13. Ruas Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong- Cibadak (11,9 km) dengan BUJT PT Trans Jabar Tol
14. Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi- Parapat Seksi 1 dan 2  Tebing Tinggi- Kuala Tanjung (38,5 km) dengan BUJT PT Hutama Marga Waskita
15. Ruas Cibitung-Cilincing Seksi 4 Tarumajaya-Cilincing (7,52 km) dengan BUJT PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways dan 
16. Ruas Cimanggis-Cibitung Seksi 2 Segmen Jatikarya-Cikeas (3,5 km) dengan BUJT PT Cimanggis Cibitung Tollways.

"Sebelum dioperasikan, ruas-ruas yang selesai konstruksi perlu melakukan Uji Laik Fungsi sehingga memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum diterbitkan SK Pengoperasian dan SK Tarif oleh Menteri PUPR," tutup Danang. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait