berita

Transaksi Non Tunai di Jalan Tol Langkah Tepat Pencegahan Penyebaran COVID19

Transaksi Non Tunai di Jalan Tol Langkah Tepat Pencegahan Penyebaran COVID19

Jakarta - Memasuki new normal, Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memberikan pelayanan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan menggunakan transaksi non tunai menggunakan uang elektronik (E-Money).

Transaksi Non Tunai yang sudah diterapkan di Jalan Tol sejak tahun 2017 dengan menggunakan uang elektronik (E-Money) juga merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Pengendara yang melintas di Jalan Tol juga dihimbau untuk terus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan berkendara.

Bukan hanya itu, di Gerbang Tol juga terdapat petugas Jalan Tol yang selalu berjaga untuk membantu para pengendara dalam memberikan pelayanan tapping E-Money dengan menerapkan prosedur kesehatan seperti sarung tangan dan masker.

Selain itu, di gerbang tol dan mesin E-Money disetiap waktu selalu dibersihkan oleh petugas melalui cairan disinfektan secara rutin setiap beberapa jam dan terdapat mobil ambulance yang disiapkan di gerbang tol.

Di beberapa ruas jalan tol khususnya rest area, juga telah dilakukan penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik antara pengunjung untuk menghindari antrean dan kerumunan, menggunakan masker, disiapkan sarana kebersihan seperti tempat cuci tangan dan disiapkan sabun anti bakteri, fasilitas kamar mandi yang selalu rutin dibersihkan, serta fasilitas mushola yang juga rutin dibersihkan oleh petugas di rest area.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan melalui VMS, brosur, poster dan sosial media. Untuk #SobatBPJT yang ingin menggunakan jalan tol jangan lupa siapkan saldo elektronik kalian yang cukup ya, memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan. Semoga kita selalu sehat dan hati-hati dalam berkendara. Utamakan keselamatan dan kesehatan bukan kecepatan.

Sistem transaksi pembayaran non tunai pada Jalan Tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati oleh Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017. Penerapan transaksi non tunai di Jalan Tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di Jalan Tol.

Saat ini transaksi non tunai di Jalan Tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik, kemudian dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

Sebelumnya, jika dibandingkan dengan transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling). (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait