berita

Terhitung Sejak 31 Januari 2020 Pukul 00.00, Diberlakukan Penyesuaian Tarif Pada 5 Ruas Tol dan Terdapat Penurunan Tarif untuk Golongan III, IV, dan V

Terhitung Sejak 31 Januari 2020 Pukul 00.00, Diberlakukan Penyesuaian Tarif  Pada 5 Ruas Tol dan Terdapat Penurunan Tarif untuk Golongan III, IV, dan V

Jakarta - Terhitung pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan Penyesuaian Tarif serentak pada lima (5) Ruas Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Terkait penyesuaian tarif tol ini, juga terdapat rasionalisasi penurunan tarif untuk Gol. III, Gol. IV dan Gol. V yaitu tarif yang ditujukan untuk pengguna Jalan Tol dalam hal ini angkutan logistik.

1. Penyesuaian tarif Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit, dengan rincian Tarif Golongan I - V sebagai berikut :

a. Golongan I : Rp 9.500,- menjadi Rp 10.000,-

b. Golongan II : Rp 11.500,- menjadi Rp 15.000,-

c. Golongan III : Rp 15.500,- menjadi Rp 15.000,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 19.000,- menjadi Rp 17.000,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V : Rp 23.000,- menjadi Rp 17.000,- (Penurunan Tarif)

2. Penyesuaian tarif Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2) disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1232/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2), dengan rincian Tarif Golongan I - V sebagai berikut :

A. Ujung Pandang Tahap I dan II :

a. Golongan I : Rp 3.500,- menjadi Rp 4.000,-

b. Golongan II : Rp 5.000,- menjadi Rp 5.500,-

c. Golongan III : Rp 6.000,- menjadi Rp 5.500,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 7.500,- menjadi Rp 9.000,-

e. Golongan V : Rp 9.000,- menjadi Rp 9.000,- (Tarif Tetap)

B. Ramp Tallo Barat :

a. Golongan I : Rp 2.500,- menjadi Rp 3.000,-

b. Golongan II : Rp 3.500,- menjadi Rp 4.000,-

c. Golongan III : Rp 3.500,- menjadi Rp 4.000,-

d. Golongan IV : Rp 4.000,- menjadi Rp 6.500,-

e. Golongan V : Rp 5.000,- menjadi Rp 6.500,-

3. Penyesuaian tarif Jalan Tol Pondok Aren - Serpong disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1233/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Pondok Aren - Serpong, dengan rincian Tarif Golongan I - V sebagai berikut :

a. Golongan I : Rp 6.500,- menjadi Rp 7.000,-

b. Golongan II : Rp 11.500,- menjadi Rp 13.500,-

c. Golongan III : Rp 14.000,- menjadi Rp Rp 13.500,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 17.500,- menjadi Rp 16.000,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V : Rp 21.000,- menjadi Rp 16.000,- (Penurunan Tarif)

4. Penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa) disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1234/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai – Benoa), dengan rincian Tarif Golongan I - VI sebagai berikut :

a. Golongan I : Rp 11.500,- menjadi Rp 12.500,-

b. Golongan II : Rp 17.500,- menjadi Rp 19.000,-

c. Golongan III : Rp 23.500,- menjadi Rp 19.000,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 29.000,- menjadi Rp 25.000,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V : Rp 35.000,- menjadi Rp 25.000,- (Penurunan Tarif)

f. Golongan VI : Rp 4.500,- menjadi Rp 5.000,-

5. Penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol - Pandaan tahap I (Gempol IC - Pandaan IC) disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol - Pandaan tahap I (Gempol IC - Pandaan IC), dengan rincian Tarif Golongan I - V sebagai berikut :

A. Gempol IC - Gempol JC :

a. Golongan I     : Rp 2.500,- menjadi Rp 3.000,-

b. Golongan II    : Rp 4.000,- menjadi Rp 5.000,-

c. Golongan III : Rp 5.500,- menjadi  Rp 5.000,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 7.000,- menjadi Rp 6.000,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V   : Rp 8.000,- menjadi Rp. 6.000,- (Penurunan Tarif)

B. Gempol JC - Pandaan IC :

a. Golongan I     : Rp 8.000,- menjadi Rp 8.500,-

b. Golongan II : Rp 12.000,- menjadi  Rp 14.000,-

c. Golongan III : RP 16.000,- menjadi  Rp 14.000,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 19.000,- menjadi Rp 17.500,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V : Rp 23.000,- menjadi Rp 17.500,- (Penurunan Tarif)

C. Gempol IC - Pandaan IC :

a. Golongan I     : Rp 10.500,- menjadi Rp 11.000,-

b. Golongan II : Rp 16.000,- menjadi Rp 18.500,-

c. Golongan III : Rp 21.000,- menjadi Rp 18.500,- (Penurunan Tarif)

d. Golongan IV : Rp 26.000,- menjadi Rp 23.500,- (Penurunan Tarif)

e. Golongan V : Rp 31.000,- menjadi Rp 23.500,- (Penurunan Tarif)

Penyesuaian tarif ini merupakan dukungan kebijakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axle, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, dilakukan rasionalisasi tarif tol sehingga tarif Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan yang ada pada beberapa ruas tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini berkaitan dengan nilai inflasi yang masih berada dibawah pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan nantinya dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang semakin lebih baik lagi.

BPJT Kementerian PUPR juga sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat pengguna Jalan Tol terutama apabila ada diantara ruas-ruas tersebut masih ada keluhan pengguna mengenai kondisi jalan, rest area, dan fasilitas keselamatan lainnya. Informasi dan laporan pengguna bisa disalurkan melalui pesan chatting di website kami bpjt.pu.go.id.

BPJT Kementerian PUPR bersama BUJT terkait telah berkoordinasi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi guna memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media massa, online, elektronik, media sosial, printing media, dan media luar ruang. Seluruh BUJT yang melaksanakan penyesuaian tarif ini juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol guna memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna Jalan Tol.

Bagi pengendara yang memasuki Jalan Tol telah disediakan fasilitas yang berkaitan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan. Untuk sektor perekonomian di Indonesia, kendaraan Gol. III, IV, dan V memiliki kepentingan untuk berkontribusi bagi perekonomian melalui sektor logistik, sehingga terdapat hal positif yang harus terus didorong agar membawa perubahan yang semakin baik bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyesuaian tarif yang dilakukan pada ke-lima Jalan Tol tersebut, masing-masing BUJT terus berupaya dalam memberikan peningkatan pelayanan baik dalam hal keamanan dan kenyamanan berkendara pada saat melakukan transaksi pembayaran di setiap Gerbang Tol, pengoperasian mobile reader, menyediakan fasilitas Top-Up tunai, kesediaan petugas tapping untuk mengurangi kepadatan saat pembayaran di setiap Gerbang Tol secara situasional.

Selanjutnya, juga telah dilakukan program perawatan rutin, penyempurnaan rambu dan guardrail, melakukan perapihan di gerbang tol, serta pengecatan marka jalan, dan memberikan informasi keselamatan kepada pengguna jalan. Telah diletakkan Close Circuit Television (CCTV) yang dapat dipantau oleh Sentral Komunikasi selama 24 jam dan perangkat Variable Message Sign (VMS) di setiap titik yang telah ditentukan.

Perbaikan sarana penunjang jalan sepert, perbaikan expantion joint, peremajaan Penerangan Lampu Jalan (PJU), perbaikan saluran, pemasangan sistem pemantauan pada struktur jembatan dengan menggunakan teknologi surveillance (Structural Health Monitoring System - SHMS), serta Pengecatan dan pengencangan baut jembatan baja juga terus dilakukan secara berkala. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait