Sosialisasi Whistle Blowing System dan Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK di Lingkungan BPJT Kementerian PUPR
Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), telah dilaksanakan sosialisasi Whistle Blowing System dan Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK pada Rabu (9/3/23).
Whistle Blowing System (WBS) merupakan Sistem Pengaduan dari internal maupun eksternal dengan bukti yang relevan atas terjadinya pelanggaran. Tujuan dari WBS itu sendiri adalah untuk mendeteksi pelanggaran dan menindaklanjuti pelanggaran, serta manfaat dari WBS adalah mencegah terjadinya pelanggaran.
Auditor Ahli Madya Inspektorat VI, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Jani Richi mengatakan bahwa, mekanisme Penanganan WBS dimulai dari Pelapor yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaraan lalu dilanjutkan ke Verifikator memverifikasi laporan dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Penelaah, selanjutnya Penelaah menelaah laporan, jika tidak terbukti Penelaah menyampaikan kepada Verifikator untuk memberitahu pelapor, namun jika terbukti Penelaah akan menyampaikan rekomendasi kepada Irjen untuk menindaklanjuti.
"Kemudian Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksaan Khusus, selanjutnya Audit akan melakukan pemeriksaan khusus dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri PUPR dan Menteri PUPR akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus," ujar Jani.
WBS dibangun atas dasar hukum yaitu, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui WBS.
Kementerian PUPR juga terus berupaya mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelayanan publik yang berkualitas, serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang tinggi dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Core Values BerAKHLAK.
Ditambahkan Widyaiswara Ahli Madya Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta, BPSDM Kementerian PUPR, R. Agoeng Triadi bahwa dengan nilai - nilai yang terkandung dalam Core Values BerAKHLAK tersebut sejalan dengan prinsip dan arahan Bapak Menteri PUPR yang selalu disampaikan pada setiap kesempatan.
"Bahwa legacy terbaik yang dapat ditinggalkan untuk generasi penerus bukanlah berupa infrastruktur yang dibangun, namun berupa organisasi yang kredibel, kompeten, dan SDM yang amanah sehingga tata kelola Pemerintah yang baik dapat terus dipertahankan dalam jangka panjang," tambahnya.
Setiap ASN PUPR diharuskan untuk melaksanakan 4 Big No’s yaitu :
- No Bribery (Tidak ada suap menyuap dan pemerasan )
- No Kick Back (Tidak menerima komisi, tanda terima kasih, dalam bentuk uang dan bentuk lainnya )
- No Gifts (Tidak boleh ada pemberian yang bertentangan dengan aturan & ketentuan yang berlaku)
- No Luxurious Lifestyle (Tidak bergaya hidup mewah)
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman BerAKHLAK kepada lingkungan pegawai BPJT sehingga dapat lebih optimal berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur PUPR dan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik yang prima.