Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda
12 Juni 2014 | Berita/penyesuaian tarif | 2358
Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta pasal 11.4.1 Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor 03/PPJT/II/Mn/2007 tanggal 12 Februari 2007, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Tarif tol yang berlaku saat ini pada Jalan Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 128/KPTS/M/2012 tanggal 31 Mei 2012.
PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada Jalan Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda, sepanjang lebih kurang 12 km terdiri dari 2 arah 4 lajur (2D/4L), telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai ketentuan PPJT.
Besaran inflasi untuk Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru - Bandara Juanda yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik berdasarkan Surat Nomor 06230.110 tanggal 6 Mei 2014 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 13.31 % untuk periode 1 Mei 2012 - 30 April 2014. Berdasarkan laju inflasi tersebut diperoleh persentase kenaikan tarif tol untuk golongan jenis kendaraan (Golongan I - Golongan V) berkisar antara 11,11 % sampai dengan 16,67 %(setelah pembulatan penyesuaian tarif tol).
Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/KPTS/M/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Simpang Susun Waru - Bandara Juanda dan berlaku efektif mulai pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tol sebelum dan setelah penyesuaian tarif tol adalah:
GOLONGAN JENIS KENDARAAN |
TARIF TOL LAMA (RP) |
TARIF TOL BARU (RP) |
KENAIKAN TARIF TOL (%) |
Gol. I |
6.000 |
7.000 |
16,67 |
Gol. II |
9.000 |
10.000 |
11,11 |
Gol. III |
12.000 |
13.500 |
12,50 |
Gol. IV |
15.000 |
17.000 |
13,33 |
Gol. V |
18.000 |
20.500 |
13,89 |
SHARE: