berita

Menteri PUPR Menerbitkan Peraturan Menteri Mengenai Transaksi Non Tunai di Jalan Tol

Menteri PUPR Menerbitkan Peraturan Menteri Mengenai Transaksi Non Tunai di Jalan Tol

Sebagai salah satu upaya akan diterapkannya transaksi nontunai di jalan tol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Non Tunai di Jalan Tol.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di jalan tol. Adapun substansi yang diatur pada Peraturan Menteri adalah mengenai dasar hukum yang mengubah sistem pembayaran dari tunai ke non tunai. Dalam bertransaksi non tunai di jalan tol terdapat dua bentuk teknologi, yang pertama adalah transaksi non tunai menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik dan yang kedua adalah transaksi tol non tunai yang menggunakan teknologi berbasis nirsentuh. 

Penyelenggaraan transaksi tol non tunai dilakukan berdasarkan prinsip 1. Interoperabilitas, sistem transaksi non tunai dapat berfungsi antar sistem yang ada pada masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan sistem transaksi non tunai pada sektor transportasi lainnya 2. Non-Ekslusif, penyelenggaraan transaksi non tunai terbuka untuk seluruh penerbit uang elektronik tanpa ekslusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Sistem pembayaran dalam penyelenggaraan transaksi tol non tunai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat waktu penerapan transaksi non tunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017 dan penerapan transaksi yang sepenuhnya menggunakan teknologi berbasis nirsentuh per 31 Desember 2018.

Dalam Peraturan Menteri ini semua BUJT diharapkan agar mendukung tahapan penyelenggaraan transaksi non tunai, melalui upaya seperti pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan transaksi non tunai, peningkatan proporsi gardu tidak terima tunai paling sedikit 60% terhadap total jumlah gardu paling lambat pada bulan September 2017, penerapan transaksi non tunai secara multi penerbit, penyediaan lokasi isi ulang uang elektronik di ruas jalan tol dan upaya lain sebagaimana ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar yang nantinya akan ditetapkan oleh Kepala BPJT.

Saat ini, Perbankan yang telah ikut berpatisipasi dalam transaksi non-tunai di jalan tol adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN,BCA, Bank Mega, dan BPD Bali. 

Sebagai informasi, mulai tanggal 16 Oktober 2017 – 31 Oktober 2017 Para BUJT & Perbankan bekerjasama memberikan insentif kepada pengguna jalan tol yaitu dengan memberikan diskon harga kartu perdana uang elektronik sebesar 100%. Sebelumnya masyarakat membeli kartu elektronik seharga Rp50.000,- dengan isi saldonya Rp30.000,- dan dibebankan biaya kartu sebesar Rp20.000,-. Lalu dengan diskon 100% ini, maka biaya kartu yang sebesar Rp20.000,- dihilangkan, sehingga pembelian kartu Rp50.000,- isi saldonya juga sebesar Rp50.000,-.

Per 17 Oktober 2017 penetrasi transaksi non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia mencapai 84%. Dengan program-program tersebut diharapkan tingkat penetrasi tol nontunai di jalan tol tercapai 100% pada tanggal 31 Oktober 2017. BPJT akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transaksi non tunai untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan penerapan transaksi non tunai di jalan tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share Berita Ini

Berita Terkait