berita

Penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Investor dan Investee Jalan Tol, Sebagai Langkah Fasilitasi Pembiayaan Inovatif Non APBN melalui PINA Center for Private Investment

Penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Investor dan Investee Jalan Tol, Sebagai Langkah Fasilitasi Pembiayaan Inovatif Non APBN melalui PINA Center for Private Investment

Jakarta –Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus berpesan agar terus meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, salah satunya dapat dicapai melalui pembangunan infrastruktur yang masif dan merata. Dalam hal ini pembangunan jalan bebas hambatan atau yang biasa dikenal sebagai Jalan Tol sangat memiliki peran dan manfaat penting di dalam pemerataan pembangunan bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai upaya meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia, pada Senin (14/10/19) telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pendahuluan (Heads Agreement) antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan PT China Communications Construction Indonesia (CCCI) serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Jasa Sarana dengan PT ICDX Logistik Berikat (ILB) di Ruang Rapat Benny. S Muljana, Gedung Bappenas, Jakarta.

Dalam Penandatanganan tersebut, struktur pendanaan yang difasilitasi PINA antara lain terdiri atas Direct Equity Financing yang dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan PT CCCI senilai Rp 23,3 triliun. Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, dan Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Profesi Kementerian PUPR , Koentjahjo Pamboedi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai alokasi pembiayaan untuk infrastruktur yaitu sebesar Rp 4,66 triliun atau setara USD 359 miliar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pada RPJMN 2020-2024, angka tersebut meningkat 23 % menjadi Rp 6.17 triliun atau setara USD 441 miliar. Dari total pembiayaan infrastruktur yang begitu besar, kurang lebih 40 persen yang mampu ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya, sebesar 60 persen ditopang sumber non APBN atau non anggaran pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yaitu menjelaskan terhadap pembentukan unit fasilitasi Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) pada pertengahan 2017, fungsi utamanya dalam menghasilkan pembiayaan kreatif berbasis non anggaran pemerintah. Hingga akhir 2018, PINA Center for Private Investment telah membukukan financial close sebesar Rp 47 triliun atau setara USD 3,3 miliar, mencakup salah satunya ialah 11 proyek Jalan Tol, energi terbarukan, perkebunan, serat optik, dan bandara.

Unit fasilitasi PINA Center for Private Investment bekerja sama dengan BKPM, dalam hal ini memiliki peran untuk menjaring investor-investor potensial luar negeri dengan melakukan berbagai aktivitas roadshow. Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN mendukung PINA Center for Private Investment dalam berhubungan dengan BUMN sebagai pemilik proyek yang difasilitasi. Sehingga,Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR juga turut membantu PINA Center for Private Investment dalam memetakan masalah terkait sektor BUMN yang difasilitasi PINA Center for Private Investment.

Kehadiran Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) Center for Private Investment merupakan suatu inovasi yang menjadi kata kunci dalam mendorong pembiayaan kreatif untuk menopang pembiayaan infrastruktur yang sangat masif. Tanpa inovasi, pembiayaan akan sulit mewujudkan target pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Kedepan, diharapkan PINA Center for Private Investment akan terus mampu untuk membangun ekosistem pembiayaan inovatif sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas

Sementara itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Jasa Sarana menandantangani perjanjian pendahuluan dengan PT ILB, di mana struktur pendanaannya menggunakan customized supply chain financing dengan nilai total Rp 5 triliun untuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Rp 1 triliun untuk PT Jasa Sarana. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait