Pemberlakuan Tarif Jalan Tol Gempol - Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) dan Jalan Tol Pandaan – Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) Pada 9 Agustus 2019 Pukul 00.00 WIB
Malang – Dalam rangka memberikan sosialisasi yang optimal dan terbuka kepada masyarakat, pada 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap II (Pandaan IC-Pandaan) sepanjang 1,5 Km dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I - III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,62 Km.
Pemberlakukan kedua ruas jalan tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Kempen PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 sejak tanggal 1 Agustus 2019 berdasarkan besaran tarif yang sudah ditentukan di dalam Kepmen tersebut.
Berikut besaran tarif tol yang sudah ditetapkan pada kedua Kepmen tersebut :
1. Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) :
a. Golongan I Rp. 1.500
b. Golongan II Rp 2.000
c. Golongan III Rp 2.000
d. Golongan IV Rp 3.000
e. Golongan V Rp. 3.000
2. Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) :
a. Golongan I Rp. 27.500
b. Golongan II dan III Rp. 41.500
c. Golongan IV dan V Rp. 55.000.
d. Sedangkan untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan tarif.
Dengan telah diberlakukannya penerapan kedua tarif tol pada ruas tersebut, dijelaskan salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:
a. Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
b. Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
c. Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjajanto mengatakan, pemberlakuan besaran tarif jalan tol tersebut nantinya digunakan sebagai upaya pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut. Selain itu pemberlakuan tarif ini juga merupakan langkah sebagai pengembalian dana investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai dampak dari terlaksananya pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap II (Pandaan IC-Pandaan) dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari).
“Sebelumnya, kedua ruas jalan tersebut telah dilakukan uji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Mei 2019 sebagai upaya untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Masyarakat selaku pengguna jalan sangat terbantu dengan hadirnya jalan tol ini serta ketika melintasi jalan tol ini pada hari biasa juga pada saat akhir pekan menuju daerah yang dituju,” ujar Agita pada saat Konferensi Pers Pemberlakuan Tarif di Kantor PT. Jasamarga Pandaan Malang, Selasa (6/8/19).
Direktur Utama PT. Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo mengatakan, manfaat jalan tol Pandaan – Malang dapat memangkas waktu tempuh antara Surabaya-Malang yang semula lewat jalan arteri sekitar 4-5 jam, sekarang hanya 1-1,5 jam. Hal ini juga berkaitan dengan setelah jalan tol ini dioperasikan tanpa tarif selama kurang lebih tiga bulan.
“Tercatat, dari pantauan arus lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang telah mencapai 35.000 sampai dengan 40.000 kendaraan perhari yang datang dari wilayah Surabaya dan arah Malang. Namun, jika akhir pekan dihitung dari lalu lintas yang dilayani oleh PT. JPM dapat mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu hingga 70 sampai 80 ribu kendaraan yang melintas,” kata Agus.
Kemudian, Direktur Utama PT. Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo menambahkan, Jalan tol Gempol-Pandaan memiliki peran penting sebagai penghubung daerah Malang dan Surabaya, sekaligus penunjang wisatawan dengan menggunakan jalan tol menuju ke kawasan wisata di Malang Raya. Selain itu, setelah Jalan Tol Gempol-Pandaan yang juga tersambung dengan Jalan Tol Pandaan-Malang sangat membantu kelancaran konektivitas yang mendukung percepatan distribusi logistik, barang dan jasa dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya. (BPJT/Dms)